Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menargetkan sekitar 50 permohonan merek yang didaftarkan melalui fasilitas Protokol Madrid bisa terkabul selama 2018 ini.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DJKI Fathlurachman mengatakan, dengan Protokol Madrid justru memudahkan pelaku usaha di dalam negeri mengenalkan produknya kepada masyarakat internasional.
"Kami mengharapkan justru produk kita [dari Indonesia] bisa bersaing di luar negeri karena permohonan lebih mudah lewat online," kata Fathlurachman kepada Bisnis, Rabu (14/2/2018).
Hanya saja, lanjutnya, dari target tersebut yang telah mengajukan permohonan masih terbilang kecil yakni 5 pemohon sejak regulasi Protokol Madrid tersebut berlaku.
Bila dibandingkan dengan permohonan dari luar negeri yang ingin berinvestasi ke Indonesia, jelasnya, sudah mencapai 200-an pemohon. Permohonan tersebut berasal dari Jepang, Amerika Serikat, dan sejumlah negara Eropa.
"Mereka [200-an pemohon] tertarik untuk berinvestasi di Indonesia," ujarnya.
Untuk diketahui, Indonesia resmi menjadi anggota Protokol Madrid ke-100 pada sidang umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-57 di Jenewa, Swiss, pada 2 November 2017 lalu.
Dengan masuknya Indonesia sebagai anggota ke-100 dari Protokol Madrid, maka pendaftaran merek dari seluruh dunia bisa dilakukan dari semua negara anggota untuk pendaftaran merek di semua negara anggota Protokol Madrid.
Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Aksesi Protokol Madrid.