Kabar24.com, JAKARTA — Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) menyerahkan piagam penghargaan kepada PT Indah Golden Signature (IGS) karena menjadi perusahaan pertama Indonesia yang mendaftarkan mereknya secara internasional melalui Protokol Madrid.
Penyerahan piagam penghargaan diberikan secara langsung oleh Senior Manager MURI Yusuf Ngadri kepada Direktur PT IGS Benny Muliawan, di MURI Mall of Indonesia, Selasa (5/3/2019) siang tadi.
PT IGS adalah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bergerak dalam memproduksi emas batangan, dengan bobot emas 1kKilogram khusus untuk pasar ekspor, dan pasar untuk pasar dalam negeri varian produk batangan emas mulai 1 kg, 500 gram, 100 gr, dan 50 gr yang tersertifikasi dengan Standar Nasional Indonesia.
Benny Muliawan mengatakan, berterimakasih atas penghargaan dari MURI atas apresiasi yang diberikan kepadanya dan dia berharap atas pengakuan dari dalam negeri dan luar negeri tersebut, tetap bisa menjaga kualitas produk yang dihasilkan IGS dan diekspor terjaga dengan baik.
"Jadi perusahaan IGS adalah perusahaan pertama di Indonesia yang mendaftarkan merek internasional melalui sistem Madrid Protocol dan MURI memberikan penghargaan itu kepada saya," kata Benny kepada Bisnis, Selasa.
Dia mengatakan, merek IGS adalah merek pertama asal Indonesia yang berhasil tercatat lolos sebagai merek internasional pertama melalui mekanisme Protokol Madrid pada 4 Januari 2018.
Protokol Madrid adalah perjanjian internasional yang mengatur pendaftaran internasional untuk merek. Dengan Protokol Madrid ini maka merek-merek dari Indonesia dapat melindungi mereknya terutama ke negara tujuan ekspor melalui pengajuan satu aplikasi saja.
Atas capaian itu, maka Benny mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) RI Yasonna Laoly di Istana Wakil Presiden, pada 26 April 2018 bertepatan dengan Hari Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai merek internasional pertama mendaftar melalui Protokol Madrid.
Dia berharap pada masa mendatang, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kian gencar sosialisasi pendaftaran merek dan mesti tepat sasaran yaitu kepada para pelaku usaha bertujuan ekspor yang ingin mereknya terdaftar secara internasional.
Oleh karena itu, dia mengusulkan kepada DJKI agar menggandeng Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan RI untuk sosialisasi pendaftaran merek Protokol Madri agar tepat sasaran.
Indonesia, menjadi anggota 100 Protokol Madrid dalam sidang umum WIPO ke-57 di Jenewa, Swiss pada 2 Oktober 2017. Untuk mengimplementasikan Protokol Madrid, sejak 4 Januari 2018 hingga saat ini sudah 37 merek dengan office of origin dari Indonesia yang diajukan melalui mekanisme protokol madrid
Benny mengatakan, untuk mendaftarkan merek internasional perlu terlebih dahulu dipahami masyarakat negara yang akan dituju merupakan anggota Protokol Madrid atau bukan, merek sudah aman di dalam negeri tidak ada sengketa dan hitung biaya pendaftarannya termasuk kurs mata uang.