Bisnis.com,JAKARTA- Pemerintah menyambut baik peluncuran buku tentang permohonan merek melaui sistem protokol madrid.
Sebagaimana diketahui, peluncuran buku panduan tersebut dilakukan pada Rabu (28/2/2019), di Jakarta dengan judul Protokol Madrid: Jalur Menuju Pencitraan Merek Global.
Penyusunan booklet yang diprakarsai oleh European Union Intellectual Property Organization(Euipo) ini berguna sebagai panduan praktis untuk wirausaha Indonesia.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Haris mengatakan bahwa protokol Madrid merupakan sistem baru di Indonesia dan diperlukan pemahaman dalam mekanisme pendaftarannya.
Karena itu, dia mengapresiasi Euipo yang telah menginisiasi penyusunan buku tersebut.
“Melalui Protokol Madrid, pendaftaran merek yang barang akan dijual atau ekspor di luar negeri bisa dilakukan di dalam negeri. Selain menghemat biaya, waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar pun bisa lebih singkat karena semua proses dilakukan di Indonesia,” tuturnya, Kamis (28/2/2019).
Baca Juga
Dia yakin Protokol Madrid adalah sebuah sistem yang menguntungkan pemilik merek yang memiliki visi Internasional. Sistem ini menyediakan prosedur pendaftaran secara efisien dan transparan, memberikan insentif bagi pemilik merek luar negeri untuk berinvenstasi di Indonesia.
Selain itu, Aksesi Protokol Madrid juga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk ikut menikmati infrastruktur kekayaan intelektual global yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional dan mendorong investasi.