Bisnis.com, JAKARTA – Protokol Madrid dinilai menjadi peluang besar bagi pengusaha Indonesia agar produknya bisa dikenal masyarakat internasional.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum dan HAM Freddy Harris mengatakan, dengan adanya Protokol Madrid, permohonan pendaftaran merek bisa dilakukan secara online.
"Jadi tidak perlu lagi ke luar negeri, misalnya, mau ke Singapura tidak perlu. Cukup di Indonesia saja. Sekarang kan sudah global," kata Freddy, Rabu (14/2/2018).
Dia mengatakan, memang ada perbedaan untuk pemohon dari dalam negeri yang tidak perlu lagi melalui konsultan sejak Indonesia mengikuti Protokol Madrid itu.
Menurut dia, sudah waktunya pelaku usaha Indonesia memanfaatkan Protokol Madrid untuk memperkenalkan produknya kepada masyarakat internasional. Dia menambahkan bahwa Protokol Madrid membuat batas antarnegara menjadi semakin tipis dengan hanya mengandalkan konektivitas Internet.
"Dulu pada 2010, saya juga berpikir bahwa Protokol Madrid harus dievaluasi sebelum muncul, tapi sekarang sekarang zaman sudah serba global dan masyarakat ekonomi Asean," tuturnya.
Untuk diketahui, Indonesia resmi menjadi anggota Protokol Madrid ke-100 pada sidang umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-57 di Jenewa, Swiss, pada 2 November 2017 lalu.
Dengan masuknya Indonesia sebagai anggota ke-100 dari Protokol Madrid, maka pendaftaran merek dari seluruh dunia bisa dilakukan dari semua negara anggota untuk pendaftaran merek di semua negara anggota Protokol Madrid.
Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Aksesi Protokol Madrid.