Kabar24.com, JAKARTA- Kubu Zumi Zola menganggap KPK semestinya mengetahui adanya permintaan uang terkait pengesahan RAPBD 2018 di Provinsi Jambi.
Kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi mengatakan bahwa saat pembahasan RAPBD, sebagian anggota DPRD Jambi ingin memasukkan beberapa proyek yang tidak terdapat dalam RAPBD. Melihat hal itu, kliennya tidak setuju karena melanggar aturan sehingga pembahasan RAPBD menjadi berlarut-larut.
“Saat masa tarik-ulur pembahasan Koordinator KPK Wilayah Sumatra, Choky berkunjung ke Jambi. Saat itu Zumi Zola meminta agar KPK mendatangkan tim yang lebih besar untuk melakukan penyuluhan mengingat saat itu terjadi tarik menarik pembahasan RAPBD,” katanya, Jumat (9/2/2018).
Permintaan itu, paparnya, terwujud ketika Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif tiba pada November 2017. Bahkan, lanjutnya, ketika itu Laode sempat menyindir Ketua DPRD Jambi agar lembaganya tidak mempersulit pembahasan RAPBD.
Menurutnya, dengan mencermati fakta yang terungkap dari awal, permasalahan terkait OTT KPK tersebut diawali dari adanya upaya pemekasaan yang diistilahkan sebagai uang ketok dari oknum-oknum di DPRD dengan cara mengancam tidak akan hadir dalam rapat paripurnahan pengesahan.
Baca Juga
“Karena nasi telah menjadi bubur, klien saya menginbau rekan-rekan pejabat pemerintah agar dapat menjelaskan dengan sejujur-jujurnya di hadapan penyidik terkait tindakan pemerasan dari oknum DPRD. Para pejabat murni korban karena tidak mencari keuntungan pribadi,” tuturnya.
Pihaknya berharap percakapan telepon antara Zumi Zola dan salah seorang tersangka dalam OTT yang terkait ketidaterlibatan sang gubernur dalam perkara tersebut bisa digunakan sebagai bukti oleh penyidik KPK.
“Perihal status jaabtan, Zumi Zola masih menjabat Gubernur Jambi dan akan melakukan tugas sampai batas waktu yang mengharuskan dia melepaskan jabatan itu atau setidak-tidaknya ada surat dari Mendagri yang menonaktifkan dia,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada akhir November 2017 KPK menggelar OTT di Jambi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyuapan anggota DPRD dalam rangka pengesahan RAPBD 2018.
Keempat tersangka tersebut yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.