Bisnis.com, JAKARTA--Nilai gugatan ganti rugi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke PTTEP Thailand diprediksi meningkat dari jumlah sebelumnya Rp27,47 triliun.
Kementerian mengklaim akan menyajikan bukti baru berupa efek pencemaran lingkungan di perairan Indonesia timur yang dilakukan oleh PTTEP Australasia (PTTEP AA).
Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo menuturkan kementerian akan membubuhkan bukti kuat, hasil dari pemeriksaan tim riset di lapangan.
Dari pemeriksaan ditemukan, masih ada gumpalan minyak di perairan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur.
Pulau tersebut terkena imbas tumpahan minyak Montara yang dioperasikan oleh The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) yang dahulu sebagai tergugat I.
Tim riset menemukan adanya kerusakan terumbu karang, mangrove dan padang lamun. Padahal tumpahan minyak Montara terjadi pada 2009.
"Ada kemungkinan nilai gugatan kami bertambah. Itu sangat memungkinkan karena masih ditemukan kerusakan," katanya, Rabu (7/2/2018).
Kendati begitu, Jasmin akan mengkaji lagi berapa total kerugian negara atas hal tersebut.
Dalam gugatan terdahulu, KLHK menggugat sebesar Rp27,47 triliun kepada tiga perusahaan Thailand.
Rinciannya, ganti rugi materiel senilai Rp23,01 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp4,46 triliun.