Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menyatakan mundur membela agen perjalanan yang kini tengah berproses dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari lima orang ini menyatakan tidak ingin lagi diasosiasikan dengan mantan kliennya tersebut. Kendati begitu, dia tetap mendukung langkah jamaah dalam memperjuangkan hak mereka untuk bertandang ke Makah, Arab Saudi.
"Merujuk pada surat kuasa, per hari ini, kami menyatakan mengakhiri tugas sebagai penasehat hukum First Travel," ujar salah satu kuasa hukum Purnomo dalam rapat kreditur, (5/2/2018).
Purnomo melontarkan alasannya untuk tidak lagi membela First Travel. Pertama, tim kuasa hukum menduga duo punggawa First Travel-Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan-untuk mengulangi lagi tindakan pidana serupa.
Kedua, tidak ada itikad baik dari dua pemilik First Travel untuk memberangkatkan 61.491 jamaah.
Ketiga, dua pemilik First Travel tidak terbuka dalam memberikan informasi kepada tim penasehat hukum.
Keempat, pemilik First Travel tidak konsisiten dalam menyelesaikan masalah. Komitmen yang dibuat oleh Anniesa dan Andieka melalui kerja sama dengan vendor tidak ada kelanjutannya.
"Demi menjaga nama baik kantor hukum dan profesi kami sebagai advokat, kami menyatakan mundur," tuturnya.
Purnomo juga menuturkan permintaan maafnya kepada seluruh kreditur First Travel.
Pernyataan itu, membuat beberapa kreditur serentak berucap "innalillahi wa inna ilaihi rajiun". Ada beberapa kreditur yang menangis mempertanyakan nasib keberangkatannya.
Purnomo, Damba Akmala, dan rekan merupakan kuasa hukum kedua First Travel dalam proses PKPU. Sebelumnya, First Travel telah memecat Deski sebagai kuasa hukum lantaran menyebarkan berita tidak benar ke kreditur.