Bisnis.com, JAKARTA - Masa restrukturisasi utang PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akan berakhir pada 27 April 2018.
Per 27 April, perusahaan jasa pemberangkatan umrah ini memanfaatkan waktu maksmimal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 270 hari.
Seiring dengan hal itu, tim pengurus PKPU menggelar serangkaian rapat kreditur untuk membahas proposal perdamaian.
Rapat kreditur rencananya akan digelar pada 5 Februari, 12 Maret, dan 16 April 2018. Selanjutnya, pengurus akan menggelar pemungutan suara atas proposal perdamaian. Voting itu akan menentukan debitur pailit atau damai.
Total utang First Travel mencapai Rp1 triliun. Rinciannya, utang kepada 61.491 jamaah sebesar Rp961,25 miliar. Selanjutnya, First Travel memiliki kewajiban kepada pajak sebesar Rp314,83 juta dan 96 karyawan yang gajinya belum dibayarkan senilai Rp645,32 juta.
Tagihan lainnya datang dari 89 mitra agen senilai Rp16,54 miliar dan vendor sebesar Rp49,04 miliar.