Bisnis.com, JAKARTA--Tim pengurus kembali menggelar rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Rapat ini merupakan rapat perdana setelah perpanjangan PKPU First Travel disahkan pada 27 Desember 2017 lalu. First Travel (debitur) memperoleh perpanjangan selama 120 hari.
Berdasarkan pantauan Bisnis, kreditur telah memenuhi ruang rapat Kusuma Atmaja 1 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rapat kreditur beragendakan pembahasan proposal perdamaian.
Adapun tim pengurus terdiri dari Sexio Noor Sidqi, Ahmad Ali Fahmi, Abdillah, dan Lusyana Mahdaniar.
Perpanjangan selama 120 hari ini adalah waktu terakhir First Travel berada dalam masa PKPU. Sebelumnya, First Travel telah mengalami beberapa kali perpanjangan.
Sesuai dengan Undang-undang No.37/2004, mengatur masa PKPU maksimal selama 270 hari.