Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara First Travel, Rapat Kreditur Kembali Digelar

Tim pengurus kembali menggelar rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika dan Anniesa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika dan Anniesa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017)/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA--Tim pengurus kembali menggelar rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Rapat ini merupakan rapat perdana setelah perpanjangan PKPU First Travel disahkan pada 27 Desember 2017 lalu. First Travel (debitur) memperoleh perpanjangan selama 120 hari.

Berdasarkan pantauan Bisnis, kreditur telah memenuhi ruang rapat Kusuma Atmaja 1 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rapat kreditur beragendakan pembahasan proposal perdamaian.

Adapun tim pengurus terdiri dari Sexio Noor Sidqi, Ahmad Ali Fahmi, Abdillah, dan Lusyana Mahdaniar.

Perpanjangan selama 120 hari ini adalah waktu terakhir First Travel berada dalam masa PKPU. Sebelumnya, First Travel telah mengalami beberapa kali perpanjangan.

Sesuai dengan Undang-undang No.37/2004, mengatur masa PKPU maksimal selama 270 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper