Kabar24.com, JAKARTA – KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Kabar Zumi Zola jadi tersangka ini terkonfirmasi bukan dari KPK, melainkan dari keterangan Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Agung Sampurno, Kamis (1/2/2018).
Dalam surat permintaan pencekalan yang dilayangkan 25 Januari 2018, tertera status Zumi Zola sebagai tersangka.Dengan status tersangka itu, Zumi Zola pun dilarang berpergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 25 Januari 2018.
Zumi Zola menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemberian suap terhadap anggota DPRD Jambi pada November 2017. Selain Zumi Zola, sebelumnya KPK telah menetapkan 4 tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan keempat tersangka tersebut yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagai mana diperbaharui dalam UU No.20/2001 sementara tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
“Dalam OTT ini KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah,” ujarnya.