Kabar24.com, DENPASAR -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ida Bagus Made Parwata memastikan izin lingkungan hidup pembangunan tahap kedua PLTU Celukan Bawang berkapasitas 2x330 MW sama sekali tidak melanggar aturan apapun.
Kata dia, Keputusan Gubernur Bali No. 660.3 / 3985 / IV- A / DISPMPT mengenai izin lingkungan hidup pembangunan PLTU Celukan Bawang telah dikeluarkan berdasarkan studi kelayakan Dinas Lingkungan Hidup.
Sebelum dikeluarkan keputusan itu, telah dilakukan studi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dari hasil studi lapangan, kemudian dikeluarkan Keputusan Surat Gubernur No. 990 / 03 - X / HK / 2017 yang memutuskan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang layak secara lingkungan hidup pada 24 Maret 2017.
Atas dasar itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bali mengeluarkan Keputusan Gubernur Bali No. 660.3 / 3985 / IV- A / DISPMPT mengenai izin lingkungan hidup pembangunan PLTU Celukan Bawang pada 28 April 2017.
"Jadi ijin lingkungan keluar berdasar rekomendasi teknis Dinas Lingkungan Hidup," katanya kepada Bisnis, Kamis (25/1/2018).
Menurutnya, sama sekali tidak ada aturan yang dilanggar dalam pembuatan ijin lingkungan tersebut. Bahkan, jika memang ada yang dilanggar, harusnya penolakan dikeluarkan sejak April 2017 saat izin lingkungan disosialisakan.
Baca Juga
"Kenapa baru keberatan sekarang, Kalau mereka nuntut orang kita sudah sesuai aturan," sebutnya.
Parwata mengaku dia berani menghadapi tuntutan pihak manapun lantaran sudah merasa bekerja sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK).
"Kalau kita dituntut kita kan sudah sesuai aturan, masak sudah kerja seuai aturan salah," sebutnya.
Sementara, pada Rabu (24/1/2018) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bali menggugat Keputusan Gubernur Bali yang memberikan izin lingkungan kepada PLTU Celukan Bawang untuk membangun pembangkit sebesar 2x330 MW.
Pembangunan ini dinilai cacat karena diterbitkan tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak proyek ini.