Kabar24.com, SEMARANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang akan melakukan pola pengawasan melekat untuk mengantisipasi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam masa kampanye Pilkada serentak 2018.
"Kami akan menerapkan pola pengawasan melekat pada setiap lurah yang ada di Semarang. Caranya dengan mengerahkan semua petugas pengawas kelurahan untuk mengikuti gerak-gerik para lurah saat bekerja di dalam maupun luar kantor," ungkap Ketua Panwaslu Kota Semarang, Muhammad Amin Selasa (23/1/2018).
Tahapan pengawasan yang nati akan dilakukan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 80 Tahun 2017 yang terkait sikap netralitas ASN dan diperkuat dengan aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Amin pun mengingatkan kepada tiap lurah agar tak main-main dengan jabatannya sebagai seorang ASN. Sebab, berdasarkan edaran terbaru yang diteken Menpan RB, sanksi keterlibatan ASN dalam kampanye lebih berat ketimbang aturan sebelumnya.
"Kami melihat memang rentan betul mereka (ASN) terlibat kampanye. Malah penindakannya lebih sadis. Sesuai aturan dari Menpan RB, langsung diberhentikan sementara walau baru berpotensi terlibat kampanye, sampai yang terberat jabatannya dicopot," ujarnya.
Karenanya, pihaknya untuk hari ini telah mengumpulkan 177 lurah di wilayahnya guna menyosialisasikan penindakan yang tertuang dalam tiga peraturan tersebut. Sosialisasi dilakukan bertahap sampai mendekati masa kampanye Pilkada serentak.
Baca Juga
"Kami sosialisasikan dulu kepada 177 lurah untuk mengimbau menjaga netralitas mereka selama Pilkada. Jika tidak bisa diperingatkan, mereka akan ditindak tegas," pungkasnya.