Kabar24.com, JAKARTA--Mabes Polri mengakui belum melakukan penahanan terhadap ustaz Zulkifli Muhammad Ali, terkait dugaan melakukan ujaran kebencian.
Tim penyidik Kepolisian merasa belum perlu menahan tersangka perkara dugaan melakukan ujaran kebencian atau SARA dalam video berdurasi 2 menit.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengemukakan ditahan atau tidaknya seorang tersangka tergantung dari subjektifitas tim penyidik.
Menurutnya, seorang tersangka akan ditahan karena tim penyidik khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya sekaligus menghilangkan barang bukti.
"Tapi kalau dia [Zulkifli Muhammad Ali] tidak ditahan itu mungkin karena dia tidak mungkin melakukan perbuatannya lagi karena dalam pengawasan publik," tuturnya, Jumat (19/1/2018).
Dia mengatakan pihaknya tidak mau banyak berspekulasi mengenai alasan penyidik masih belum menahan tersangka ustaz Zulkifli Muhammad Ali.
Baca Juga
Namun Setyo memastikan, tim penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan penahanan terhadap Zulkifli jika dinilai akan menghilangkan barang bukti.
"Jadi ada beberapa pasal tertentu yang mengharuskan ditahan kecuali dia bisa meyakinkan penyidik tidak akan menghilangkan barbuk, mengulangi perbuatan. Kalau mengulangi perbuatan lagi pasti langsung ditangkap," kata Setyo.
Tim penyidik Kepolisian merasa belum perlu menahan tersangka dalam perkara dugaan melakukan ujaran kebencian atau SARA dalam video berdurasi 2 menit.