Kabar24.com, JAKARTA - Partai Hanura pimpinan Daryatmo akan menggugat Surat Keputusan (SK) Menkumham soal pengesahan kepengurusan DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO).
"Kalau Menkumham sudah mengeluarkan SK tentu proses hukum akan kita gugat, tapi kalau Menkumham mencabut SK OSO itu bisa saja," ujar Ketua DPP Hanura kubu Daryatmo, Dadang Rusdiana, Jumat (19/1/2018).
Menurut Dadang perombakan kepengurusan yang dilakukan OSO illegal, karena tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ketua Dewan Pembina Hanura Wiranto. Untuk itu, dia meyakini kepengurusan yang didaftarkan OSO merupakan produk gagal hukum.
"Karena di Partai Hanura posisi dewan pembina memiliki peran fungsi kewenangan yang penting, tanpa konsutasi dengan dewan Pembina, maka produk cacat, jadi apa yang disampaikan oleh kubu OSO itu cacat semua," tandas Sekretaris Fraksi Partai Hanura itu
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika mengatakan siapapun yang melakukan kegiatan partai tanpa izin Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) setelah SK Kemenkum/HAM soal kepengurusan baru keluar pada 17 Januari 2018 dinyatakan tidak sah.
Menurut Pasek dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) terbaru hasil perombakan pengurus setelah sejumlah petinggi partai dipecat, menunjukkan keabsahan pengurus partai pimpinan OSO. Dengan demikian, ujarnya, tidak ada lagi kubu lain di tubuh Partai Hanura karena secara legal formal yang diakui adalah yang memegang SK Menkum/HAM.
Baca Juga
Namun demikian, Pasek masih membuka kesempatan kepada kelompok yang melakukan “kudeta politik” terhadap OSO untuk bergabung kembali. Menurutnya, tidak mungkin KPU, Bawaslu akan mengakui satu partai yang tidak memiliki SK Menkum/HAM.
“Partai Hanura tidak ada urusan dengan DPP Partai Hanura yang tidak diakui diakui oleh negara dan bagi yang belum tahu informasi soal SK ini silakan bergabung kembali,” ujarnya.