Bisnis.com, JAKARTA – Produsen alat medis bedah tulang asal Taiwan United Orthopedic Corporation siap menghadapi banding dari lawannya dalam kasus wanprestasi.
Kuasa hukum United Othopedic Corporation (UOC) Michel Rako mengatakan PT Modular Alkesindo (lawan) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan kubunya.
“Saya berkontak dengan kuasa hukum Modular, katanya pihak mereka akan mengajukan banding,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (11/1/2018).
Kendati demikian, kubu UOC tidak merasa gentar atas langkah lawannya tersebut. Menurutnya keputusan banding itu justru akan menguatkan putusan yang sudah ada. “Akan kami ladeni.”
Untuk mengonfirmasi kabar tersebut, Bisnis menghubungi kuasa hukum PT Modular Alkesindo Muhammad Ichsan. Namun, baik sambungan telepon maupun pesan singkat yang dilayangkan Bisnis tidak direspons.
Sebelumnya, United Orthopedic Corporation menggugat distributornya di Indonesia PT Modular Alkesindo dengan tuduhan cedera janji. Gugatan itu diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register No.57/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Atas perkara wanprestasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Ganjar Pasaribu menyatakan menolak seluruh eksepsi tergugat dan turut tergugat. Dalam pokok perkara, tergugat dinyatakan memiliki kewajiban untuk membayar senilai US$210.499.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” tuturnya. (Dimas Novita Sari)