Bisnis.com, JAKARTA—Kasus perilaku seksual menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bisa masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas DPR.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan delik pidana perzinahan dan perkosaan bisa diperluas. Perluasan delik itu tidak saja melibatkan pria dan perempuan, tapi juga kepada sesama jenis.
Sebagai anggota Panja sekaligus Tim Perumus RKUHP, Arsul mengaku sangat berkepentingan memberi penjelasan ini kepada publik tentang kontroversi kasus LGBT.
Menurutnya, dalam KUHP yang berlaku sekarang, perzinahan yang bisa dipidana adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan dan salah satunya terikat dalam pernikahan. Lalu, pasangannya mengadu ke polisi. Itulah posisi pengertian perzinahan yang ada di KUHP peninggalan Belanda sekarang, ujarnya.
Kini, pasal menyangkut perzinahan diperluas. Tidak hanya dibatasi seperti itu, tapi segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan. Hanya deliknya masih delik aduan,” ujarnya kepada hari ini Kamis (11/1/2018).
Sebelumnya, Aliansi Ulama Madura (AUMA) menemui Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Komisi III DPR untuk menyampaikan keluhan mereka soal LGBT. Sekjen AUMA Fadholi Muhammad Ilham mengatakan para ulama meminta LGBT dimasukan dalam klausul pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.