Bisnis.com, JAKARTA - Jaringan department store Walmart digugat oleh seorang perempuan transgender yang mengklaim dipecat secara tidak adil oleh perusahaan itu.
Seperti dikutip dari Reuters, Kamis (28/12/2017), Charlene Bost mengatakan rekan-rekan kerjanya di gerai Walmart di Kannapolis, Karolina Utara memanggilnya dengan "Pak", "shim" yang merupakan gabungan dari "she" dan "him", serta panggilan lain yang tidak mengenakkan.
Atasannya juga diklaim melakukan pelecehan seksual dan menamakan Bost dengan "it" alias panggilan untuk barang atau hewan. Bost menilai pemecatannya merupakan reaksi atas pengaduannya.
Bost diketahui telah bekerja di Walmart selama 11 tahun. Gugatan yang diajukannya tidak menjelaskan dengan spesifik mengenai permintaan ganti rugi, tapi mencantumkan permintaan untuk meningkatkan pelatihan untuk menghentikan pelecehan bagi para pekerja transgender di kantor pusat Walmart.
Terkait hal ini, juru bicara Walmart Randy Hargrove menyatakan pihaknya memiliki kebijakan anti diskriminasi yang kuat. Perusahaan menegaskan dukungannya terhadap keberagaman dan inklusi di tempat kerja serta tidak menoleransi diskriminasi atau perlawanan balik dalam berbagai bentuk.
"Kami tidak setuju dengan klaim Bost. Pemberhentiannya didasarkan pada alasan kinerja. Kami akan merespon sesuai dengan pengadilan," terangnya.
Bost dipecat pada Maret 2015. Dia juga sudah mengajukan gugatan ke komisi kesempatan kerja setara AS.
Karolina Utara telah menjadi tempat perdebatan panjang mengenai apakah para transgender diperbolehkan menggunakan toilet umum. Gugatan Bost diajukan ke pengadilan yang sama dengan pengadilan yang memeriksa legalitas regulasi toilet umum, yang diterbitkan pada Maret 2017.