Bisnis.com, JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi memperpanjang masa retrukturisasi utang PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel selama 120 hari.
Artinya, First Travel (debitur) akan memanfaatkan waktu maksimal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diatur oleh undang-undang selama 270 hari.
Ketua majelis hakim John Tony Hutauruk mengatakan majelis tidak memiliki alasan untuk menolak perpanjangan PKPU debitur.
Pasalnya, seluruh kreditur telah sepakat agar First Travel menghabiskan waktu maksimal PKPU 270 hari. Kesepakatan ini diambil secara aklamasi pada rapat voting perpanjangan PKPU pada 20 Desember lalu.
"Mengadili, mengabulkan perpanjangan PKPU PT First Anugerah Karya Wisata selama 120 hari," katanya membacakan amar putusan, Rabu (27/12/2017).
Majelis menyatakan perpanjangan PKPU First Travel berakhir pada 27 April 2018.
Menanggapi, kuasa hukum 6.475 kreditur Anggi Putra Kusuma berharap debitur dapat menggunakan waktu perpanjangan sebaik-baiknya.
Dengan begitu, proposal perdamaian dapat direvisi sebaik mungkin. Tujuannya agar seluruh kreditur menerima rencana perdamain dan PKPU berakhir damai.
"PKPU damai, rencana perdamaian dijalankan dan calon jamaah umrah dapat berangkat ke Makah sesuai jadwal," tuturnya usai sidang.
Total utang First Travel mencapai Rp1 triliun. Rinciannya, utang kepada 61.491 jamaah sebesar Rp961,25 miliar.
Selanjutnya, First Travel memiliki kewajiban kepada pajak sebesar Rp314,83 juta, dan 96 karyawan yang gajinya belum dibayarkan senilai Rp645,32 juta.
Tagihan lainnya datang dari 89 mitra agen senilai Rp16,54 miliar dan vendor sebesar Rp49,04 miliar.