Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Voting Ditunda, PKPU First Travel Diulur Lagi 120 Hari

Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel kembali diulur selama 120 hari.
Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika dan Anniesa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika dan Anniesa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017)/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel kembali diulur selama 120 hari.

Dengan ini, First Travel telah mendapatkan perpanjangan sebanyak empat kali sejak diputus PKPU 22 Agustus lalu.

Seharusnya rapat hari ini beragendakan pemungutan suara atas proposal perdamaian. Agenda itu yang akan menentukan First Travel pailit atau berdamai dengan para kreditur.

Namun mayoritas kreditur masih belum siap memberikan suaranya. Pasalnya, kreditur yang terdiri dari calon jamaah umrah dan para vendor ini masih belum percaya dengan isi proposal perdamaian.

Bak gayung bersambut, hakim pengawas Titiek Tedjaningsih pun menyatakan proposal belum menjamin perdamaian. Oleh karena itu, voting atas proposal perdamaian tidak dapat dilaksanakan. Hakim pengawas menginisiasi untuk memperpanjang masa PKPU.

"Secara aklamasi, seluruh pihak setuju PKPU First Travel diperpanjang selama 120 hari. Hasil ini akan saya teruskan ke hakim pemutus," katanya dalam rapat kreditur, Rabu (20/12/2017).

Sidang penetapan perpanjangan akan digelar pada 27 Desember mendatang.

Salah satu pengurus PKPU Sexio Noor Sidqi mengatakan hakim pengawas belum memperbolehkan digelar voting rencana perdamain.

Pasalnya, apabila PKPU First Travel Damai, maka pengawasan pelaksanaan perdamaian akan minim.

"Kasian kreditur nanti kalau proposal perdamaian tidak ada yang mengawasi. Maka ini kami masih bisa pantau selama 120 hari," ujar Sexio.

Dia menambahkan masa perpanjangan 120 hari masuk pada masa pemulihan yang diminta First Travel selama 6-12 bulan. "Jadi perpanjanggan jalan dan masa pemulihan juga berkurang," tutur dia.

Adapun masa pemulihan mulai berlaku sejak sidang penetapan perpanjangan pada 27 Desember.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper