Bisnis.com, JAKARTA -- Kabar baik menghampiri kreditur Petroselat Ltd (dalam insolven) atas pembayaran piutangnya terhadap anak usaha PT Sugih Energy Tbk tersebut.
Pasalnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan piutang mereka dapat dibayar oleh operator baru di Wilayah Kerja Selat Panjang, Riau.
Namun, untuk tercapainya hal itu memang diperlukan waktu yang tidak sebentar.
Sekretaris SKK Migas Arief Setiawan Handoko membenarkan bahwa Petroselat sebagai operator lama memiliki biaya tertanam atau sunk di wilayah kerja Selat Panjang.
Sunk cost dimaknai dengan biaya yang dibenamkan operator dalam masa lampau di suatu proyek atau wilayah kerja.
Apabila masa kerja operator sudah berakhir atau diterminasi pemerintah, sunk cost akan beralih ke operator lain.
"Itu [sunk cost] menjadi tanggung jawab wilayah kerja jika ada operator yang diterminasi oleh pemerintah," katanya kepada Bisnis, Rabu (13/12/2017).
Nantinya, lanjut Arief, operator baru dalam wilayah kerja tersebut bisa mengambil hasil produksi untuk membayar sunk cost.
Adapun sunk cost tersebut dapat digunakan untuk melunasi kewajiban operator lama (Petroselat) kepada para kreditur. Kreditur Petroselat terdiri dari 47 vendor dengan total tagihan Rp117,65 miliar.
Kendati begitu, Arief menghimbau pembayaran terhadap kreditur tidak dapat berlangsung dalam waktu singkat. Operator baru dinilai belum bisa membayar sunk cost di awal masa operasi.
Setidaknya, operator harus beroperasi terlebih dahulu untuk menghasilkan revenue atau pendapatan. Revenue tersebut diprioritaskan untuk biaya pemulihan (cost recovery) di tahun berjalan.
Belum lagi, operator wilayah kerja juga menyetorkan pendapatan ke pemerintah. Baru sisanya untuk mengangsur sunk cost ke Petroselat.
"Operator baru gak mau kalau harus menanggung dulu di awal. Itu terlalu berat. Jadi nunggu menghasilkan revenue dulu," tuturnya.
Sebelum wilayah kerja dilimpahkan ke operator baru, terdapat perjanjian b to b (bussines to bussines) antara operator lama dan baru. Biasanya di situ diatur mengenai sunk cost.
Petroselat Ltd dinyatakan insolven atau dalam keadaan tidak mampu bayar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 November. Dengan status tersebut, pemerintah akan menterminasi kegiatan usaha Petroselat di wilayah kerja Selat Panjang dalam waktu dekat.
SKK Migas: Kreditur Petroselat Bisa Dapatkan Uangnya Kembali
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan piutang mereka dapat dibayar oleh operator baru di Wilayah Kerja Selat Panjang, Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Deliana Pradhita Sari
Editor : M. Taufikul Basari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
30 menit yang lalu
KPK Izinkan Nagita Slavina Terima Endorsement, Asal Raffi Ahmad Lapor LHKPN
1 jam yang lalu
Mensesneg: Program 'Lapor Mas Wapres' Sepenuhnya Ide Gibran
1 jam yang lalu