Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketika Kurator Jadi Tumpuan Terakhir Kreditur

Hendra merupakan kuasa hukum dari PT Sentosa Segara Mulia Shipping dan PT OSCT Indonesia, salah satu kreditur Petroselat Ltd.

Bisnis.com, JAKARTA — Kali ini, hembusan nafas Hendra Setiawan Boen terasa berat, suaranya pun agak tertahan. Tidak menggebu-gebu dan lantang seperti biasanya.

Hendra merupakan kuasa hukum dari PT Sentosa Segara Mulia Shipping dan PT OSCT Indonesia, salah satu kreditur Petroselat Ltd.

“Kami sudah berusaha maksimal. Harapan kami sekarang ada di kurator,” katanya usai rapat kreditur Petroselat, Kamis (30/11/2017).

Hendra juga siap dengan hal terburuk. Misalnya, tidak mendapatkan pengembalian uang 100%. Dua kliennya memegang tagihan US$1 juta.

Hendra meminta kurator agar bekerja ekstra keras. Tujuannya, agar seluruh kreditur mendapatkan haknya yang selama ini diperjuangkan.

Menurut dia, Petroselat memiliki piutang ke PT PLN (Persero) sebesar US$300.000. Adapun piutang US$100.000 merupakan hak pemerintah, sedangkan sisanya US$200.000 dapat dibayarkan ke kreditur.

“Pokoknya apapun lah jika ada piutang Petroselat ke pihak ketiga tolong ditagihin semua,” ujarnya.

Dia juga membaca adanya opsi sunk cost atau biaya tertanam. Sunk cost dimaknai dengan biaya yang dibenamkan Petroselat dalam masa lampau di suatu proyek.

Apabila suatu wilayah kerja sudah berakhir atau diterminasi pemerintah, sunk cost akan beralih ke kontraktor lain.

Hal itu dinilai Hendra sesuai dengan Permen ESDM No. 47/2017 tentang perubahan atas Permen No.26/2017.

Hendra berharap sunk cost dapat dilimpahkan kepada kontraktor baru di proyek Selat Panjang, Riau. Dengan begitu, kreditur mendapatkan pembayaran utang.

Ketika Kurator Jadi Tumpuan Terakhir Kreditur

Sementara itu, kuasa hukum Petroselat Rifki Febriadi dari kantor hukum Aji Wijaya & Co berujar aset debitur tidak cukup untuk membayar kewajibannya apabila dinyatakan insolven.

Dalam hal ini, lanjutnya, kepailitan Petroselat dapat dicabut oleh pengadilan sesuai Pasal 18 UU No.37/2004.

Pasal itu berbunyi dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan maka pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar panitia kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau mendengar debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit.

“Nanti selanjutnya biar prinsipal yang memberi komentar,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper