Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Koperasi Pandawa Nuryanto Divonis 15 Tahun Penjara

Ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati mengatakan Nuryanto (terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha, yang dilakukan secara berlanjut.
Terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto, menjalani sidang dengan agenda eksepsi atau tanggapan kuasa hukum terhadap dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/8)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto, menjalani sidang dengan agenda eksepsi atau tanggapan kuasa hukum terhadap dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/8)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — Pemilik Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (Koperasi Pandawa) Nuryanto divonis kurungan penjara selama 15 tahun lewat vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati mengatakan Nuryanto (terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha, yang dilakukan secara berlanjut.

“Mengadili, menghukum Nuryanto selama 15 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp200 miliar,” kata Yulinda membacakan amar putusan, Senin (11/12/2017).

Majelis menimbang penghimpunan dana yang dilakukan Nuryanto adalah perbuatan melawan hukum.

Selain itu, lanjut Yulinda, nasabah seharusnya tidak hanya melihat keuntungan yang ditawarkan melainkan mempertimbangkan risiko kegiatan tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa uang, aset dan benda-benda bernilai ekonomis lainnya yang disita, untuk kemudian dilelang dan dimasukkan ke kas negara.

Pasalnya, lanjut majelis, dana para nasabah Koperasi Pandawa mustahil untuk ditelusuri asal muasal pemakaiannya.

Leader Juga Dibui

Terpisah, 26 leader Pandawa dalam perkara yang sama divonis 8 tahun penjara, dengan denda Rp50 miliar subsidier 5 bulan.

Majelis menimbang para leader atau petinggi membantu memuluskan rencana penghimpunan dana ilegal oleh Nuryanto melalui Koperasi Pandawa.

Vonis majelis hakim ini, lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Dian Anjari menuntut Nuryanto selama 14 tahun penjara dengan denda Rp100 miliar, subsidier enam bulan.

JPU juga menuntut para leader koperasi pandawa dengan hukuman 11 tahun penjara. Total terdapat 26 leader dalam perkada pidana dengan No.424/Pid.Sus/2017/PN.DPK ini.

Jaksa juga menuntut barang sitaan akan diberikan kepada negara. Barang sitaan milik Nuryanto dan para leader kini masih diamankan di Kejaksaan Negeri Depok.

Dalam petitum tuntutannya, JPU menyatakan Nuryanto dan ke 26 leader Koperasi Pandawa merupakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan menghimpun dana dilakukan dalam kurun 2013 hingga 2016.

Oleh sebab itu, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 46 ayat (1) UU No.10/1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, jo Pasal 69 UU No.21/2011 tentang OJK, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

JPU juga menuntut dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper