Bisnis.com, JAKARTA — Tim kurator kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group masih berupaya mendapatkan pengalihan aset debitur yang dipegang oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Pasalnya, surat yang dikirim oleh kurator ke Kejaksaan Negeri Depok belum mendapat respons hingga hari ini, Rabu (27/9/2017). Padahal, aset-aset yang di tangan Kejari Depok dapat digunakan untuk menutup sebagian utang Koperasi Pandawa.
Oleh karena itu, tim akan kurator segera mendatangi Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Depok. “Kami segera menghadap kepala kejaksaan untuk mengutarakan niat kami. Sebab surat kami tidak mendapatkan respons,” kata Salah satu kurator Muhammad Deni.
Deni mengutarakan kasus Pandawa yang menjerat pemilik dan sejumlah jaringannya telah ditetapkan P21 dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Dengan begitu, kurator dapat melakukan segala upaya untuk mengamankan harta pailit.
Dia mengklaim kewenangan kurator tersebut telah diatur dalam Pasal 98 UU Kepailitan dan PKPU. Kurator harus mengamankan dan menyimpan harta pailit termasuk surat, dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat berharga lainnya.
Kurator meminta aset sitaan debitur pailit dalam proses pidana harus dikembalikan kepada kurator.
Adapun aset yang dikantongi oleh kejaksaan antara lain 28 mobil berbagai merk, 20 unit sepeda motor, 12 sertifikat hak milik, enam rumah atau bangunan, 10 bidang tanah, sejumlah logam mulia, uang segar dalam buku tabungan, perhiasan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Seperti diketahui, total tagihan KSP Pandawa Group mencapai Rp3,32 triliun dari 39.068 kreditur.