Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kreditur Pandawa Bingung, Aset Koperasi Malah Disita Negara

Para kreditur atau nasabah Koperasi Pandawa menginginkan harta mereka kembali dan menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa yang menyatakan barang sitaan Nuryanto menjadi milik negara.
Para kreditur mengantre untuk mengisi daftar hadir dalam sidang verifikasi PKPU KSP Pandawa Group di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017)./Bisnis-David Eka
Para kreditur mengantre untuk mengisi daftar hadir dalam sidang verifikasi PKPU KSP Pandawa Group di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017)./Bisnis-David Eka

Kabar24.com, JAKARTA - Para kreditur atau nasabah Koperasi Pandawa menginginkan harta mereka kembali dan menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa yang menyatakan barang sitaan Nuryanto menjadi milik negara.

Kuasa hukum perhimpunan kreditur Pandawa Sardi Tambunan mengatakan Nuryanto dan para leadernya telah merugikan nasabah dengan mengumpulkan dana tanpa izin. Dengan begitu, barang sitaan terdakwa seharusnya kembali ke nasabah.

"Kami tidak mempermasalahkan apakah kurator atau jaksa yang mengeksekusi harta Nuryanto dan leader, yang penting semua kembali ke nasabah, bukan negara," katanya seusai putusan, Kamis (23/11/2017).

Namun, menurut dia, tuntutan itu masih bersifat sementara, belum menjadi putusan inkrah. Adapun majelis hakim diharapkan dapat membuat putusan seadil-adilnya dan memperhatikan nasib nasabah.

Di sisi lain, kreditur mengaku tuntutan penjara 14 tahun bagi Nuryanto sudah cukup maksimal. Pasalnya UU Perbankan mengatur kurungan penjara maksimal adalah selama 15 tahun. "Jadi 14 tahun sudah tepat," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nuryanto, Herdiyan Saksono mengaku keberatan dengan masa kurungan penjara. "Kami keberatan. Itu terlalu lama," katanya.

Pasalnya, seluruh harta kekayaan Nuryanto telah disita tanpa bersisa. Jika mempertimbangkan sisi kemanusian, seharusnya tuntutan di bawah 10 tahun penjara.

Herdiyan juga kurang setuju apabila harta Nuryanto dirampas negara. Menurut dia, Jaksa kurang mempelajari situasi terakhir Koperasi Pandawa dan Nuryanto yang sudah pailit.

Harta debitur pailit seharusnya diberikan ke kurator untuk dikembalikan ke para korban. "Jaksa terlihat mengesampingkan putusan pengadilan niaga," imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper