Bisnis.com, JAKARTA — Kurator PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (dalam pailit) meminta kreditur separatis melaporkan hasil eksekusi aset jaminannya.
Hal ini menyusul selesainya masa insolven perusahaan berkode saham CPGT itu. Artinya, masa kreditur separatis mengeksekusi jaminannya telah habis.
Kini, giliran kurator yang bekerja melalukan pemberesan sisa aset perusahaan transportasi itu.
Salah satu Kurator kepailitan Citra Maharlika Nusantara Corpora (dahulu bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk) Tri Hartanto mengatakan pihaknya belum menerima laporan hasil penjualan aset dari kreditur separatis atau pemegang hak jaminan.
Sepengetahuannya, beberapa bank sudah melakukan eksekusi lelang terhadap aset CPGT. Masa insolvensi juga sudah berkahir sejak 18 November lalu.
“Hampir semua bank melakukan eksekusi sendiri. Mereka sudah melaksanakan tetapi belum melaporkan,” katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhir pekan lalu.
Baca Juga
Hal itu dilakukan untuk pengecekan data tagihan dengan barang yang dilelang.
Kurator telah menyurati bank selaku separatis untuk melaporkan perincian hasil lelang. Selanjutnya, kurator baru bisa melakukan appraisal terhadap sisa aset yang bukan merupakan jaminan separatis.
Baca: 100 Intelektual Yahudi Kutuk Keputusan Donald Trump
Berdasarkan catatan kurator, aset yang dijaminkan ke separatis sekitar 1.000 unit kendaraan. Aset yang dimaksud mayoritas merupakan kendaraan roda empat.
Sembari menunggu laporan dari kreditur separatis, tim kurator akan berkonsultasi dengan hakim pengawas perihal proses selanjutnya dalam kepailitan ini. Dia akan memastikan agar kreditur konkuren atau tanpa jaminan bisa mendapatkan haknya.
“Laporan dari bank ini penting karena kita nanti tahu aset mana yang belum terjual. Nantinya kurator yang akan membereskan,” tuturnya.
Tri memastikan masih ada aset nonkendaraan yang masih bisa diusahakan. Aset tersebut tersebar di beberapa kota seperti Semarang dan dia kota di Kalimantan.
Verifikasi aset tersebut akan dikebut sebelum akhir tahun.
Total Utang
Dia menyebutkan utang Cipaganti kepada kreditur separatis sebesar Rp178 miliar. Sementara itu, utang ke kreditur konkuren Rp67 miliar.
Dalam kepailitan, kreditur separatis dapat memperoleh pembayaran awal dengan menjual hak jaminannya dalam masa insolven.
PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. berstatus PKPU pada pada 31 Oktober 2016. Perkara ini terdaftar dengan No.111/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst.
Selanjunya, CPGT dinyatakan pailit pada 27 April 2017 lantaran rencana perdamaiannya ditolak oleh mayoritas kreditur.