Bisnis.com, JAKARTA — Dua kreditur konkuren PT Super Eximsari berupaya membatalkan perdamaian dengan debiturnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perusahaan kemasan plastik ini diklaim telah lalai melaksanakan isi dari rencana perdamaian yang disahkan (homologasi) pada 26 Juni 2016.
Para pemohon pembatalan perdamaian yaitu Lauw Rudy (pemohon I) dan PT Samudra Nusantara Express (pemohon II). Perkara ini terdaftar dengan No.12/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2017/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum kedua pemohon Sayid Muh. Faldy dari kantor hukum SMF & Partner meminta majelis hakim membatalkan perdamaian PT Super Eximsari (termohon) dengan para kreditur. Konsekuensinya, termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
“Kami berharap perjanjian perdamaian dibatalkan karena termohon sudah lalai melaksanakan isi perjanjian,” katanya dalam berkas permohonan seperti Bisnis kutip, Kamis (7/12/2017).
Sayid menuturkan debitur atau termohon telah mengingkari perdamaian dengan dua krediturnya.
Baca Juga
Padahal, perdamaian yang disahkan sejak tahun lalu ini sudah mengikat secara hukum antara debitur dan kreditur. Debitur harus taat, patuh dan tunduk terhadap isi proposal perdamaian.
Dalam masa PKPU, kewajiban termohon kepada pemohon I sebesar Rp5,8 miliar. Sementara itu, utang kepada pemohon II sejumlah Rp339,29 juta.
Atas utang tersebut, para pemohon dan termohon telah menyepakati jadwal pembayaran dan penyelesaian utang.
Pemohon I atas nama Liaw Rudy masuk dalam kategori utang di atas Rp2 miliar. Termohon menulisan skema pembayaran kategori tersebut yakni dicicil dalam waktu 4 tahun.
Selanjutnya, utang kepada pemohon II atas nama PT Samudra Nusantara Express masuk kategori utang rentang Rp10 juta hingga Rp400 juta. Pembayaran kategori ini yaitu diangsur 18 kali.
Namun pada kenyatannya, termohon tidak membayar keduanya sejak September 2017 hingga permohonan pembatalan perdamaian diajukan.
Oleh karena itu, lanjut Sayid, termohon demi hukum telah berada dalam keadaan lalai melaksanakan isi perjanjian perdamaian, yang disahkan berdasarkan putusan pengadilan.
Dengan begitu, permohonan pembatalan telah sesuai dengan Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 70 ayat (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Seiring permohonan ini, para pemohon mengusulkan dua nama kurator yaitu Muhammad Ismak dan Ryan Gunawan Lubis.
PT Super Eximsari diputus PKPU pada 18 Oktober 2015 atas permohonan PT Java Lumbung Berkah. Perkara ini terdaftar dengan No.70/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst.
Persidangan perdana pembatalan perdamaian rencananya digelar hari ini. Namun karena ketidakhadiran kedua belah pihak maka sidang kembali diadakan pada Selasa, minggu depan.