Bisnis.com, JAKARTA -- Selain merek Kapal Api dan logo yang dipersoalkan hingga ke Mahkamah Agung, pemegang saham PT Santos Jaya Abadi juga mempermasalahkan merek Good Day.
Bahkan, sengketa perebutan merek Good Day maju ke meja hijau lebih dahulu dari sengketa merek kopi Kapal Api.
Penggugat dalam upaya pembatalan merek kopi bubuk kemasan Good Day adalah PT Santos Jaya Abadi yang diwakili oleh pemegang saham Singgih Gunawan.
Adapun tergugat adalah Soedomo Mergonoto yang adalah Direktur PT Santos Jaya Abadi. Keduanya masih satu keluarga, anak dari perintis kopi Kapal Api, Go Soe Loet.
Berbeda dengan sengketa Kapal Api yang sertifikat mereknya dipegang PT Kapal Api (bagian dari PT Santos Jaya Abadi), merek Good Day terdaftar dengan No. IDM000263030 atas nama tergugat.
Gugatan lewat Pengadilan Niaga Surabaya itu pada intinya adalah minta agar pengadilan membatalkan merek Good Day karena didaftarkan dengan iktikad tidak baik.
Baca Juga
Penggugat mengklaim bahwa pendaftaran, perpanjangan merek, hingga promosi dilakukan PT Santos Jaya Abadi, tetapi merek tersebut atas nama Soedomo.
Dalam eksepsinya, Soedomo menyebut bahwa surat kuasa dalam perkara ini mencantumkan tiga nama pemegang saham yakni Singgih Gunawan, Ihsan Mulia Putri, dan Samiaji Guntur dengan kepemilikan total 16% atas PT Santos Jaya Abadi.
Sebagai pemegang saham, kata Soedomo, seharusnya mereka tidak bisa mengatasnamakan perseroan untuk menggugat direksi. Karena itu, lanjutnya, konsekuensi yang timbul dari gugatan dianggap hanya melekat pada individu pemegang saham.
Selain itu, sebagai pemegang saham penggugat dianggap tidak punya kedudukan hukum untuk maju kemeja hijau. Pasalnya, berdasarkan UU Perseroan Terbatas, yang berhak mewakili perusahaan dalam sengketa hukum adalah direksi.
Sementara itu, Direktorat Merek selaku turut tergugat juga menyebutkan bahwa penggugat tidak punya legal standing karena tidak mengajukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Gugatan Balik
Gugatan balik juga diajukan Soedomo, dengan rekonvensi. Dia menuntut ganti rugi materiel Rp8 miliar dan imateriel Rp100 miliar.
Permintaan ganti rugi lantaran Soedomo merasa dirugikan dengan adanya gugatan tersebut.
Perkara ini diputus Pengadilan Niaga Surabaya pada 28 April 2015 dengan amar menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Adapun gugatan balik Soedomo dinyatakan tidak dapat diterima.
Selepas putusan di pengadilan tingkat pertama, penggugat maju kasasi ke Mahkamah Agung.
Atas kasasi itu, majelis hakim agung yang terdiri atas Takdir Rahmadi, Mahdi Soroinda Nasution, dan I Gusti Agung Sumanatha, menyampaikan putusan pada 25 November 2015.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SANTOS JAYA ABADI tersebut," bunyi amar putusan kasasi ketika itu.
Tak menyerah, pemegang saham Santos Jaya Abadi menyodorkan upaya peninjauan kembali ke MA yang terdaftar dengan register 105 PK/Pdt.Sus-HKI/2017.
Perkara PK ini ditangani oleh majelis hakim agung yang terdiri atas Panji Widagdo sebagai ketua, serta Ibrahim dan Hamdi selaku anggota.
Putusan dibacakan pada 19 Oktober 2017 dengan amar menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali PT Santos Jaya Abadi. Artinya, merek Good Day yang telah terdaftar lebih dari 30 tahun itu tetap milik Soedomo.