Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah di PK, Begini Solusi Pemegang Saham PT Santos Jaya Abadi

Justisiari P. Kusumah, Kuasa hukum pemegang saham PT Santos Jaya Abadi, Ihsan Mulia Putri, dan Samiaji Guntur, mengatakan memang upaya hukum telah selesai, tetapi kemungkinan penyelesaian lewat langkah musyawarah masih terbuka.

Bisnis.com, JAKARTA — Upaya hukum pemegang saham melawan Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi dan PT Kapal Api yang mentok hingga Mahkamah Agung dalam tahap peninjauan kembali (PK), masih dapat diselesaikan lewat jalur kekeluargaan.

Justisiari P. Kusumah, kuasa hukum pemegang saham PT Santos Jaya Abadi, Ihsan Mulia Putri, dan Samiaji Guntur, mengatakan memang upaya hukum telah selesai, tetapi kemungkinan penyelesaian lewat langkah musyawarah masih terbuka.

“Kalau dilihat permasalahan kan masih dalam inti pemegang saham, keluarga lagi. Mungkin klien saya berpikir langkah lain,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (6/12/2017).

Putusan peninjauan kembali yang dibacakan pada 19 Oktober 2017 dan diunggah ke website MA pada 29 November itu menolak permohonan PT Santos Jaya Abadi yang diwakili pemegang saham Ihsan Mulia Putri dan Samiaji Guntur.

Dua pemegang saham dengan kepemilikan 16% ini mengawali permohonan pembatalan 58 sertifikat merek Kapal Api dan logo di Pengadilan Niaga Surabaya pada 2014 silam.

Penggugat mengajukan berkas perkara atas nama PT Santos Jaya Abadi dengan dasar Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 99 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.

Adapun posisi tergugat I adalah Soedomo Mergonoto, Dirut PT Santos Jaya Abadi, PT Kapal Api (tergugat II), dan Direktorat Merek (tergugat III). Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan perkara Nomor 07/HKI.MEREK/2014/PN.Niaga.Sby., dengan berbunyi menilak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Sengketa merek berlanjutk ke MA dengan pengajuan kasasi. Hanya saja, putusan kasasi Nomor 723 K/Pdt.Sus-HKI/2015 malah menguatkan vonis yang dijatuhkan pengadilan niaga.

Kalah di PK, Begini Solusi Pemegang Saham PT Santos Jaya Abadi

Terakhir pemegang saham Santos Jaya Abadi mengajukan peninjauan kembali pada 8 Desember 2016, dengan alasan pengalihan merek dari PT Santos Jaya Abadi kepada PT Kapal Api merugikan perusahaan.

“Menolak permohonan Pemohon Peninjauan Kembali PT Santos Jaya Abadi tersebut,” ujar majelis hakim agung MA yang terdiri atas Hamdi, Panji Widagdo, dan Ibrahim.

Mengenai langkah selanjutnya bagi kedua pemegang saham PT Santos Jaya Abadi ini, Justisiari enggan berkomentar lebih.

Mahkamah Agung berpendapat pertimbangan hukum putusan dalam perkara a quo ternyata tidak ditemukan suatau kekhilafan hakim ataupun kekeliruan yang nyata dalam memeriksa dan mengadili serta memutus perkara.

Sementara itu, kuasa hukum PT Kapal Api Patricia Winarta belum dapat berkomentar. “Nanti ya, saya sedang rapat,” tuturnya lewat sambungan telepon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper