Kabar24.com, JAKARTA - Bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan hadir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2017. Mereka akan menghadiri rapat dengan ratusan kreditur First Travel dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Andika datang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat, sedangkan Anniesa mengenakan cardigan dan kerudung warna hitam. Keduanya hadir didampingi kuasa hukum yang mengurus PKPU.
Dalam sidang rapat kreditur itu, Andika membacakan proposal perdamaian yang telah disiapkan. Dalam proposal itu Andika dan Anniesa sebagai Direktur dan Komisaris First Travel bertekad merampungkan kewajiban mereka kepada jamaah (kreditur) yang belum diberangkatkan umrah.
Andika mengatakan dirinya bersikukuh mencapai perdamaian dengan para pihak. “Hadirnya saya di sini semata-mata hanya ingin menyelamatkan kepentingan bapak dan ibu sekalian dan menyelamatkan nama First Travel yang sudah saya bangun dengan tetesan keringat. Tidak ada niat sedikitpun bagi saya untuk tidak melaksanakan kewajiban saya kepada Bapak Ibu sekalian,” kata Andika di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2017.
Andika beralasan bahwa kasus yang menjerat First Travel dan merugikan kreditur merupakan dampak dari risiko persaingan bisnis. Dia mengaku mengerti jika kreditur ragu-ragu terhadap niat yang dia sampaikan. Andika pun berjanji akan memenuhi kewajibannya kepada para kreditur jika proposal perdamaian itu diterima. “Sampai titik darah penghabisan saya akan berusaha untuk memberangkatkan bapak dan ibu ke tanah suci,” ucapnya.
Andika mengatakan, upayanya memberangkatkan jamaah umrah adalah demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Andika juga menyebut mereka tak dapat menghindari hukuman di akhirat kendati sekarang mungkin lolos dari penjara. “Hanya dengan memberangkatkan bapak ibu saya dapat mempertanggungjawabkan kehidupan saya di dunia ini pada saat diadili di akhirat kelak,” kata Andika.
Para kreditur telah berkumpul di ruang sidang Kusuma Atmadja 1 sejak pagi. Total utang First Travel mencapai Rp1 triliun. Perinciannya, utang kepada 61.491 jamaah sebesar Rp 961,25 miliar.
Selanjutnya, First Travel memiliki kewajiban kepada pajak sebesar Rp 314,83 juta, dan 96 karyawan yang gajinya belum dibayarkan senilai Rp 645,32 juta. Tagihan lainnya datang dari 89 mitra agen senilai Rp 16,54 miliar dan vendor sebesar Rp49,04 miliar.
Rapat dengan Ratusan Kreditur First Travel, Andika Bicara Soal Pengadilan Akhirat
Rapat dengan Ratusan Kreditur First Travel, Andika Bicara Soal Pengadilan Akhirat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
58 menit yang lalu
Gerak BlackRock dan Vanguard di EXCL dan FREN
3 jam yang lalu
Wejangan Anyar JP Morgan untuk Saham Emtek (EMTK)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
KPK Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan ke 3 Rumah Yasonna Laoly
1 jam yang lalu