Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Fidusia: Polisi Serahkan Lima Mobil Objek Fidusia Kepada Pihak Leasing

Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Resesrse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengembalikan lima mobil objek Fidusia yang telah berpindah tangan kepada sejumlah pihak leasing atau lembaga pembiayaan.
Kepala Subdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto secara simbolis menyerahkan mobil objek fidusia yang telah berpindahtangan dan berhasil diamankan kepada pihak BCA Finance, Selasa (28/11/2017)./Bisnis.com-Juli Etha
Kepala Subdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto secara simbolis menyerahkan mobil objek fidusia yang telah berpindahtangan dan berhasil diamankan kepada pihak BCA Finance, Selasa (28/11/2017)./Bisnis.com-Juli Etha

Kabar24.com, JAKARTA - Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Resesrse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengembalikan lima mobil objek Fidusia yang telah berpindah tangan kepada sejumlah pihak leasing atau lembaga pembiayaan.

Kelima unit kendaraan yang dikembalikan pada Selasa (28/11/2017) tersebut adalah satu unit Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 1621 BJA, satu unit Daihatsu Xenia silver metalik bernomor polisi B 1820 KRL, satu unit Honda Jazz silver metalik bernomor polisi B 8115 IC, satu unit Honda Mobilio silver metalik bernomor polisi B 1204 UIE, dan satu unit Daihatsu Sirion merah metalik bernomor polisi F 318 AT.

"Penyerahan hari ini kepada pihak perusahaan pembiayaan sebagai objek jaminan fidusia yang sudah menunggak rata-rata di atas tujuh bulan ke atas," kata Kepala Subdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto, Selasa (28/11/2017).

Sementara itu salah satu pihak leasing, Juliater Pane dari Divisi Remedia BCA Finance menyebutkan dalam kasus ini, sejumlah mobil objek Fidusia ini diamankan oleh kepolisian, selain karena telah menunggak iuran kredit juga karena telah berpindah tangan dari pihak yang mengajukan kredit.

Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap benda yang menjadi objek Fidusia tidak diizinkan untuk dipindahtangankan baik dalam bentuk disewakan, digadaikan, atau dijual kembali.

"Kasusnya ini konsumen memindahtangankan. Kita enggak tahu ini digadai atau dijual tetapi sudah pindah tangan dan menunggak rata-rata setahun," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper