Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Blokir Rekening Setya Novanto dan Keluarga Sejak 2016

Pengacara Setya Novanto menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening Setya Novanto dan keluarganya sejak 2016.
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara Setya Novanto menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening Setya Novanto dan keluarganya sejak 2016.

"Sudah sejak 2016. Tanpa alasan, hanya ada surat permintaan blokir rekening," kata pengacara Fredrich Yunadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Namun, dia mau tidak menjelaskan siapa saja anggota keluarga Setya Novanto yang rekeningnya telah dibekukan.

"Tanya saja ke penyidik," katanya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan  belum bisa menyampaikan penjelasan rinci mengenai pemblokiran rekening Setya Novanto.

"Sifatnya teknis penyidikan. Namun, pemblokiran dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," kata Febri.

Dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 21 November 2017. Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Dua anak Setya Novanto, Dwina Michaella dan Rheza Herwindo, sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo, namun sampai saat ini belum memenuhi panggilan KPK.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek pengadaan KTP-elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.

Setya Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi KTP-elektronik pada Jumat (10/11/2017). Korupsi dalam proyek pengadaan senilai Rp5,9 triliun itu merugikan perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper