Bisnis.com, JAKARTA — Masa restrukturisasi utang PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel resmi diperpanjang 30 hari melalui ketokan palu majelis hakim.
Dengan begitu, restrukturisasi utang atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akan berakhir pada 27 Desember mendatang.
Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk mengatakan majelis pemutus telah menerima laporan tim pengurus dan rekomendasi hakim pengawas. Dia menilai perpanjangan selama 30 hari tidak ada alasan untuk ditolak.
“Mengabulkan perpanjangan PKPU PT First Travel Anugerah Karya Wisata selama 30 hari,” katanya membacakan amar putusan, Senin (27/11/2017).
Salah satu pengurus PKPU Sexio Noor Sidqi mengatakan perpanjangan PKPU akan difokuskan untuk mendatangkan pemilik First Travel ke rapat kreditur.
Tim pengurus telah menemui hakim pengawas Titiek Tedjaningsih pada Kamis (23/11) lalu. Pengurus meminta hakim pengawas untuk melansir surat surat pemanggilan kepada dua punggawa First Travel Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan.
Baca Juga
Hakim pengawas dinilai dapat mewakili pengadilan untuk merealisasikan hal tersebut.
Apalagi, lanjut Sexio, para bos First Travel telah ditetapkan P21 oleh kepolisian dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.
“Semoga proses mendatangkan Andika dan Anniesa akan lebih mudah,” katanya.
Kedatangan Andika dan Anniesa sangat krusial untuk menjamin keberangkatan jamaah.
Nantinya, prinsipal First Travel diharapkan menjelaskan tentang skema pemberangkatan jamaah umrah, pembayaran kepada vendor, tersedianya investor hingga surat utang yang akan diterbitkan perseroan.
Total utang First Travel mencapai Rp1 triliun. Rinciannya, utang kepada 61.491 jamaah sebesar Rp961,25 miliar.
Selanjutnya, First Travel memiliki kewajiban kepada pajak sebesar Rp314,83 juta, dan 96 karyawan yang gajinya belum dibayarkan senilai Rp645,32 juta.
Tagihan lainnya datang dari 89 mitra agen senilai Rp16,54 miliar dan vendor sebesar Rp49,04 miliar.
Seperti diketahui, First Travel diajukan PKPU oleh calon jamaah pada 8 Agustus. Selanjutnya, First Travel diputus PKPU pada 22 Agustus.