Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menara Perkasa Margahayuland Kalah, Masuk PKPU

PT Menara Perkasa Margahayuland (termohon) dimohonkan PKPU oleh salah satu pembeli unit apartemen The Kencana Residence, Lenny Mahdalena Johan.

Bisnis.com, JAKARTA – Pengembang properti PT Menara Perkasa Margahayuland harus menelan pil pahit lantaran diputus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Atas hal itu, perusahaan harus merestrukturisasi utangnya via pengadilan. 

PT Menara Perkasa Margahayuland (termohon) dimohonkan PKPU oleh salah satu pembeli  unit apartemen The Kencana Residence, Lenny Mahdalena Johan.

The Kencana Residence merupakan apartemen menengah-atas yang dikembangkan oleh termohon di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ketua majelis hakim Desebeneri mengatakan pengadilan niaga berhak memeriksa perkara aquo tentang utang piutang.

Sengketa pembelian unit apartemen tidak harus diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Pasalnya, termohon mengajukan eksepsi bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bukan lembaga yang berwenang memeriksa perkara. Sengketa pengembang dan konsumen dengan ikatan jual beli dinilai termohon merupakan ranah BANI.

“Menolak eksepsi termohon PKPU,” katanya membacakan amar putusan, Selasa (21/11/2017).

Dalam pokok perkara, majelis hakim menilai pemohon PKPU patut memperkirakan termohon tidak mampu melanjutkan membayar utangnya.

Hal ini disebut telah sesuai dengan Pasal 222 ayat (3) UU tentang Kepailitan dan PKPU.

Berdasarkan bukti di persidangan, lanjut Desebeneri, pemohon telah membayar lunas unit apartemen 25 a dan 25 b.

Adapun unit 25 a telah diangsur pemohon sebanyak 23 kali dengan jumlah Rp4,10 miliar.

Sementara itu, unit 25 b juga telah diangsur sebanyak 23 kali dengan jumlah Rp3,53 miliar.

Dengan begitu, total dana yang digelontorkan pemohon sejumlah Rp7,63 miliar.

Namun, termohon tidak menyinggung piutang tersebut dalam jawabannya. Termohon hanya melampirkan foto-foto proses pembangunan gedung. Foto tersebut dikesampingkan oleh majelis hakim.

Majelis menyimpulkan telah timbul kewajiban bagi termohon untuk menyerahkan satuan unit ke pemohon PKPU.

Termohon harus menyelesaikan pembangunan apartemen selambat-lambatnya pada Oktober 2014. Selanjutnya, unit harus diserahkan ke pembeli dalam kurun 180 hari setelah pembangunan selesai.

Kewajiban itu harus diselesaikan oleh termohon. Kewajiban tersebut juga dapat dinyatakan dengan sejumlah uang. Dengan begitu, permohonan PKPU sesuai dengan Pasal 1 angka 6 UU No. 37/2004.

Termohon juga terbukti memiliki kreditur lain yang telah membayar lunas cicilan apartemen sebesar Rp2,64 miliar. Dengan begitu syarat Pasal 222 ayat (1) juga terpenuhi.

“Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Menara Perkasa Margayuland,” ujar Desebeneri.

Menyatakan termohon PKPU dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.

Majelis Menunjuk John Tony Hutauruk sebagai hakim pengawas dan tiga orang pengurus yang terdiri dari Andra Reinhard, Ferry Gustaf Panggabean dan Andry Abdilllah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper