Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan fashion dan aksesoris asal New York Proenza Schouler LLC positif melebarkan sayap bisnisnya ke Indonesia selepas putusan pengadilan yang memenangkan kubunya.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan merek Proenza Schouler milik pengusaha lokal Lie Giok Lan. Lie terbukti beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya di Direktorat Merek, Dirjen Kekayaan Intelektual.
Kuasa hukum Proenza Schouler LLC Ali Algaiti mengatakan klienya berkomitmen membuka gerai di pusat perbelanjaan Jakarta setelah putusan inkrah. Indonesia akan menjadi negara tujuan ekspansi ke-29.
Baca Juga
"Putusan memenangkan kubu kami. Apabila tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, klien kami siap buka gerai awal tahun depan," katanya, Senin (20/11/2017).