Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto Dicomot untuk Promosi, Blogger Ini Menggugat CFC Grande Karawaci

foto milik Rembulan yang dipajang di blog pribadi digunakan CFC Grande Karawaci Tangerang untuk bahan promosi tanpa izin. Meskipun CFC kemudian minta maaf setelah disomasi, tapi Rembulan tak puas sampai di situ.
repro dgip.go.id
repro dgip.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Maaf saja tak cukup. Barangkali begitu yang ada di benak seorang penulis blog atau bloger bernama Rembulan Indira.

Rembulan Indira yang memiliki blog pribadi www.ubermoon.me merasa haknya dilanggar oleh gerai waralaba California Fried Chicken (CFC) Grande Karawaci Tangerang.

Pasalnya, foto milik Rembulan yang dipajang di blog pribadi digunakan CFC Grande Karawaci Tangerang untuk bahan promosi tanpa izin. Meskipun CFC kemudian minta maaf setelah disomasi, tapi Rembulan tak puas sampai di situ.

Sang narablog itu akhirnya mengajukan gugatan via Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dasar pelanggaran hak cipta foto. Selain CFC Grande Karawaci, Rembulan juga menggugat pemilik waralaba PT Pioneerindo Gourmet International Tbk.

Foto milik Rembulan yang dipakai itu menggambaran sejumlah orang menyantap ayam goreng dan diunggah di www.ubermoon.me.

Kuasa hukum penggugat Jethro Joshua Pelenkahu mengatakan CFC Grande Karawaci Tangerang (tergugat I) menggunakan foto yang diambil dari situs blog milik kliennya itu untuk sarana promosi dalam memasarkan produk melalui laman Facebook.

Selain promosi di laman media sosial, CFC Grande Karawaci Tangerang juga menggunakan foto milik penggugat sebagai iklan atau baliho. Baliho tersebut dipasang di depan outlet tergugat I di kawasan Ruko Grande, Curug, Tangerang, Banten.

“Aksi dari tergugat I jelas melanggar hak cipta penggugat. Kami juga meminta tanggung jawab tergugat II karena tidak melakukan monitor terhadap tokonya,” katanya, Minggu (19/11/2017).

Perkara ini terdaftar dengan register 57/Pdt.Sus-Hak Cipta/2017/PN.Jkt.Pst. Pada sidang perdana pada Rabu (15/11), pihak tergugat I dan II terlihat mengikuti persidangan.

Akan tetapi, perwakilan para tergugat itu enggan berkomentar sebelum putusan perkara dibacakan majelis hakim. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 22 November.

Foto Dicomot untuk Promosi, Blogger Ini Menggugat CFC Grande Karawaci

Jethro melanjutkan pihaknya telah mengirimkan teguran melalui surat elektronik terkait dengan pelanggaran hak cipta pada September 2016. Penggugat juga mengirimkan somasi ganti rugi pada 26 Oktober 2016.

Atas teguran tersebut, tergugat I telah meminta maaf kepada penggugat. Tergugat I beranggapan foto milik penggugat di Internet adalah miliki publik dan dapat diakses siapapun.

Adapun tergugat II juga merespons dengan permintaan maaf atas penggunaan foto penggugat tanpa izin oleh salah satu gerainya.

Para tergugat telah menyetujui untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun, penyelesaian itu diklaim tidak pernah dilakukan oleh para tergugat.

Hal ini yang melatarbelakangi gugatan hak cipta yang didaftarkan di PN Jakpus pada 1 November 2017.

Jethro menilai para tergugat tidak beriktikad baik dalam menyelesaikan pelanggaran hak cipta.

Dalam sengketa ini, kubu penggugat menuduh tergugat melanggar Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta.

Dalam ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

Sementara itu, ayat (2) menyatakan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat potret dua orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam potret atau ahli warisnya.

Penggugat menuntut kerugian materil sebesar Rp400 juta dan imateril Rp100 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper