Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Persaingan di Industri Digital Perlu Dirumuskan

Otoritas persaingan usaha perlu cepat merumuskan aturan persaingan usaha industri digital nasional. Di sisi lain, peraturan yang diterbitkan harus mengacu pada pertimbangan aspek inovasi industri.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali memberikan paparan pada Metrodata CxO Forum, di Jakarta, Kamis (7/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali memberikan paparan pada Metrodata CxO Forum, di Jakarta, Kamis (7/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas persaingan usaha perlu cepat merumuskan aturan persaingan usaha industri digital nasional. Di sisi lain, peraturan yang diterbitkan harus mengacu pada pertimbangan aspek inovasi industri.

Guru Besar Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali mengatakan tantangan otoritas persaingan usaha saat ini adalah membentuk aturan main terkait industri digital. Apalagi jika bicara mengenai pengawasan persaingan usah antarnegara, mengingat batasan geografis tidak berlaku pada industri digital.

“Pengawasan persaingan antarnegara akan sangat berat, terutama untuk produk digital, kecuali memang untuk produk yang terlihat dan barang yang besar. Inilah tantangan yang tetap perlu dirumuskan kebijakannya,” tuturnya belum lama ini kepada Bisnis.

Terkait dengan perumusan kebijakan persaingan usaha, otoritas persaingan usaha nasional, Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU), diminta untuk berhati-hati dalam melihat sebuah industri melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat. Apalagi industri yang dihasilkan dari model bisnis berbeda.

Dia mencontohkan seperti hadirnya taksi berbasis aplikasi digital, yang memiliki struktur biaya dan model bisnis berbeda dibadingkan dengan industri konvensional yang ada.

“Dulu, ketika pabrik es bankrut karena lemari es muncul, apakah bisa kita bisa menuduh lemari es itu melakukan predatory pricing? Mereka makhluk yang berbeda, makanya memang rumit dan harus berhati-hati merumuskannya,” tambahnya.

Selain itu, menghadapi persaingan ke depan, pemerintah tetap perlu mendorong peningkatan daya saing industri dalam negeri terlebih dahulu. Salah satunya dengan memastikan perjanjian dagang dengan negara lain memang menguntungan untuk dijalankan.

Aturan Persaingan di Industri Digital Perlu Dirumuskan

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan ke depannya fokus menghadirkan reformasi pasar tetap menjadi target Komisi. Menurutnya, KPPU terus melakukan kajian ulang terhadap regulasi yang ada di pusat maupun daerah, khususnya yang terkait persaingan usaha.

“Jika bicara perubahan model bisnis di era digital ini, memang akan mengubah persaingan usaha, karena model bisnisnya berubah,” katanya.

Melihat tantangan yang ada, Syarkawi mengaku KPPU memang lebih dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih kompleks lagi, terkait dengam definisi pasar, relevant market dan pasar bersangkutan.

Sementara itu, Muhtar Ali dari firma hukum Muhtar Halim and Partners, mengharapkan sebelum membentuk kebijakan terkait dengan industri digital yang terus berkembang, KPPU terlebih dahulu memiliki mindset yang menerima perubahan sebagai tuntutan kompetisi dan bagian dari inovasi.

“Otoritas belum siap menghadapi disruptif, parameter yang sekarang ada masih menggunakan parameter konvensional, belum mencakup apa yang sekarang sedang berkembang,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper