Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi KTP elektronik Kamis malam.
"Kami lihat perkembangan sampai malam ini kemudian akan kami dibicarakan lebih lanjut. Karena DPO pada prinsipnya kami butuh untuk melakukan pencarian kepada seseorang tentu sajanya bisa dilakukan kepada tersangka pada proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Febri menyatakan tim penyidik sampai saat ini masih terus mencari Setya Novanto.
"Kami sudah melakukan pencarian sejak kemarin, kami sudah datangi rumah tetapi belum ditemukan. Sampai saat ini tim juga masih lakukan pencarian," ucap Febri.
Namun, Febri menyatakan menyarankan Ketua Umum Partai Golkar itu menyerahkan diri ke KPK.
- Ical Serahkan Nasib Setya Novanto Sesuai Mekanisme Partai
- Istana Belum Terima Permohanan Setya Novanto Untuk Bertemu Presiden Jokowi
- Polisi Siap Bantu KPK Cari Keberadaan Setya Novanto
- Penetapan Status DPO Setya Novanto Masih Dibahas KPK
"Namun, tentu akan lebih baik jika yang bersangkuta menyerahkan diri kepada KPK karena proses ini tentu saja mau tidak mau harus dilewati. Secara hukum harus dilewati karena aturannya memang demikan di Kitab Undang-Undang Acara Pidana," ungkap Febri.
KPK belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-E hingga Kamis (16/11) dini hari.
Baca Juga
- KPK : Yang Bantu Persembunyian Novanto Bisa Dipidana
- Setya Novanto Menghilang, Hashtag #Indonesiamencaripapa Jadi Trending Topics
- Wiranto: Pemerintah Tak Campuri Kasus Hukum Setya Novanto
- Cara Jusuf Kalla Menyindir Setya Novanto
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.