Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto DPO, Febri Diansyah: Lihat Perkembangan Malam Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi KTP elektronik Kamis (16/11/2017) malam.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto tiba untuk memimpin Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto tiba untuk memimpin Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi KTP elektronik Kamis malam.

"Kami lihat perkembangan sampai malam ini kemudian akan kami dibicarakan lebih lanjut. Karena DPO pada prinsipnya kami butuh untuk melakukan pencarian kepada seseorang tentu sajanya bisa dilakukan kepada tersangka pada proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Febri menyatakan tim penyidik sampai saat ini masih terus mencari Setya Novanto.

"Kami sudah melakukan pencarian sejak kemarin, kami sudah datangi rumah tetapi belum ditemukan. Sampai saat ini tim juga masih lakukan pencarian," ucap Febri.

Namun, Febri menyatakan menyarankan Ketua Umum Partai Golkar itu menyerahkan diri ke KPK.

"Namun,  tentu akan lebih baik jika yang bersangkuta menyerahkan diri kepada KPK karena proses ini tentu saja mau tidak mau harus dilewati. Secara hukum harus dilewati karena aturannya memang demikan di Kitab Undang-Undang Acara Pidana," ungkap Febri.

KPK belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-E hingga Kamis (16/11) dini hari.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper