Bisnis.com, JAKARTA — Menanggapi buronnya Setya Novanto setelah akan ditangkap KPK di kediamannya pada Rabu (15/11) malam, anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester menuntut KPK melakukan beberapa langkah-langkah strategis di antaranya dengan memasukan Ketua DPR RI itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pasal 31 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dijelaskan tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari tiga kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya dapat dicatat dalam DPO dan dibuatkan surat pencarian orang.
Kemudian, KPK harus segera menahan Setya Novanto manakala keberadaannya sudah diketahui atau menyerahkan diri. Hal ini karena potensi Setya Novanto sebagai tersangka bisa menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mangkir dari pemeriksaan.
“Dan dua hal sudah terjadi, Setya Novanto melarikan diri dan mangkir dari pemeriksaan. Penahanan yang bersangkutan juga akan mempercepat dan mempermudah proses hukum di KPK,” ujarnya, Kamis (16/11/2017).
Dia pun menekankan, datangnya KPK ke kediaman Setya Novanto pada Rabu malam bukan dalam rangka pemanggilan paksa. Hal tersebut merupakan penangkapan.
- Ical Serahkan Nasib Setya Novanto Sesuai Mekanisme Partai
- Istana Belum Terima Permohanan Setya Novanto Untuk Bertemu Presiden Jokowi
- Polisi Siap Bantu KPK Cari Keberadaan Setya Novanto
- Penetapan Status DPO Setya Novanto Masih Dibahas KPK
Sebabnya, pada pasal 17 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dijelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga
Sudah melekatnya status tersangka pada Setya Novanto maka unsur dari pasal tentang penangkapan sudah terpenuhi. Hal itu tak terlepas dari ‘perang wacana’ yang dilakukan kubu Setya Novanto yang menyebut kejadian itu sebagai pemanggilan paksa yang cacat hukum.
- KPK : Yang Bantu Persembunyian Novanto Bisa Dipidana
- Setya Novanto Menghilang, Hashtag #Indonesiamencaripapa Jadi Trending Topics
- Wiranto: Pemerintah Tak Campuri Kasus Hukum Setya Novanto
- Cara Jusuf Kalla Menyindir Setya Novanto
Dalam konteks pemanggilan paksa, hal tersebut bisa dilakukan jika yang bersangkutan mangkir lebih dari dua kali. Sedangkan setelah menyandang sebagai tersangka, Setya Novanto baru mangkir dari panggilan KPK sebanyak 1 kali.