Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyatakan keberadaan produk indikasi geografis (IG) sebagian besar atau sekitar 60% masih berasal dari kopi.
Pemerintah dearah maupun yang memiliki potensi produk khas selain kopi didoorng untuk mendaftarkannya, sebagai bagian dari IG. Pasalnya, hingga saat ini, tercatat baru 59 produk yang sudah berlabel IG, sementara 6 diantaranya datang dari produk luar negeri.
Jumlah tersebut terkumpul sejak dibuatnya perundangan perlindungan IG yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham Fathlurachman mengatakan pihaknya mendorong variasi produk yang didaftarkan, seperti lada, beras dan lainnya.
“Jangan kopi terus, kurang bervariasi jadinya. Padahal banyak produk yang punya potensi untuk dikembangkan,” tuturnya, Rabu (16/11/2017).
Jika mencontoh Eropa, varian produk IG-nya lebih beragam dibandingkan dengan Indonesia. Saat ini, jumlah produk IG dari 27 negara tersebut berjumlah sekitar 3.600 produk.
Baca Juga
Sebagai produk yang paling banyak mendapatkan legitimasi IG nasional, kopi yang terdaftar wajib menjaga konsistensi rasa. Pasalnya, jika kualitas produk berubah, potensi kemungkinan pembatalan IG dapat terjadi.
“Ya, memang sudah ada yang kami tinjau, tapi untuk pembatalan belum ada,” tambahnya.