Bisnis.com, JAKARTA — Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel masih berupaya mendatangkan dua prinsipal perusahaan, Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan.
Tim pengurus hari ini mendatangi Bareskrim Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan penyidik kasus pidana yang menyeret punggawa First Travel
Salah satu pengurus PKPU Sexio Noor Sidqi berujar pihaknya menemui penyidik untuk menyerahkan surat permohonan izin membawa Andika-Anniesa ke rapat kreditur.
Dia berharap penyidik bersedia menghantarkan dan mengawal tersangka ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 20 November mendatang.
“Kami sudah meminta penyidik tiga minggu lalu tetapi yang bertanggung jawab untuk memberi izin sedang dinas luar kota. Jadi sekarang kami datang lagi,” katanya kepada Bisnis, Selasa (14/11/2017).
Menurutnya, kehadiran Andika-Anniesa pada rapat kreditur dianggap penting. Pasalnya kreditur harus tahu tentang skema pemberangkatan umrah mulai dari vendor, investor hingga surat utang.
Baca Juga
Adapun pemilik FT-lah yang dapat menjawab seluruh kerisauan krediturnya.
Sejak dinyatakan dalam PKPU sementara pada Juli lalu, kedua prinsipal debitur tersebut belum bisa didatangkan ke pengadilan niaga.
Total utang First Travel mencapai Rp1 triliun. Rinciannya, utang kepada 61.491 jamaah sebesar Rp961,25 miliar.
Selanjutnya, First Travel memiliki kewajiban kepada pajak sebesar Rp314,83 juta, dan 96 karyawan yang gajinya belum dibayarkan senilai Rp645,32 juta.
Tagihan lainnya datang dari 89 mitra agen senilai Rp16,54 miliar dan vendor sebesar Rp49,04 miliar.