Bisnis.com, JAKARTA -- KPK bakal mengambil langkah tegas kepada Ketua DPR Setya Novanto dengan jemput paksa jika Ketua Umum Partai Golkar kembali tidak memenuhi pada panggilan berikut dari lembaga antirasuah itu.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin (13/11/2017). "Jika tidak mau dipaksa, Setya Novanto harus menghormati pemanggilan ketiga."
Jadi, kata Laode, KPK siap mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Ketua umum DPP Partai Golkar itu.
Pemanggilan Setya Novanto pada Senin (13/11/2017) dalam posisinya sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudiharja (ASS).
"Berdasarkan hukum, KPK bisa memanggil dengan paksa seperti itu," ujar Laode. "Tapi mudah-mudahan beliau kooperatif," kata Laode.
Baca Juga
- Soal Pergantian Setya Novanto, Pimpinan DPR Sebut Harus Memenuhi Ketentuan Ini
- Jika Dipanggil Paksa KPK, Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi
- Mangkir, Setya Novanto Ngotot Harus Ada Izin Presiden
Dalam tahap penyelidikan, KPK sudah mengirimkan permintaan keterangan saksi terhadap Novanto sebanyak dua kali yakni pada (13/10) dan (18/10), tetapi yang bersangkutan tidak hadir lantaran sedang dalam tugas kedinasan.