Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Memperingati Tragedi Semanggi I, KontraS Rekomendasikan 4 Poin Ini

Memperingati 19 tahun peristiwa Tragedi Semanggi I, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah konkrit guna penyelesaian kasus Tragedi Semanggi I dan kasuskasus pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya.

Bisnis.com, JAKARTA – Memperingati 19 tahun peristiwa Tragedi Semanggi I, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah konkrit guna penyelesaian kasus Tragedi Semanggi I dan kasus–kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya.

Farha Mufti dari KontraS mengatakan, tragedi Semanggi I yang terjadi 13 November 1998, telah menewaskan lima orang mahasiswa, di antaranya BR Norma Irmawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya; Engkus Kusnadi, Universitas Negeri Jakarta (UNJ); Heru Sudibyo, Universitas Terbuka; Sigit Prasetyo, Universitas Yayasan Administrasi Indonesia (YAI); dan Teddy Wardani Kusuma, Institut Teknologi Indonesia (ITI). Peristiwa ini juga melukai sebanyak 253 orang lainnya.

“Sudah 19 tahun Tragedi Semanggi I ini berlalu tetapi dalam perjalanannya praktik impunitas tetap terjadi hingga hari ini. Hal tersebut menandakan gagalnya pemerintah dalam melaksanakan dan mengawal agenda keadilan transisi dari rezim Orde Baru yang identik dengan otoritarianisme menuju pemerintahan yang demokratis pada era reformasi,” ujarnya, Senin (13/11/2017).

Atas dasar itulah, KontraS merekomendasikan beberapa poin sebagai agenda penuntasan peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu termasuk Tragedi Semanggi I, yaitu :

-          Presiden Joko Widodo untuk secara langsung mengambil langkah konkrit dalam penuntasan peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu, salah satunya Tragedi Semanggi I.

                Hal ini termasuk memerintahkan Jaksa Agung guna melakukan upaya penyidikan terhadap          sederet peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu;

-          Presiden Joko Widodo menghentikan segala macam bentuk upaya-upaya yang melenceng pada tujuan pemenuhan keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu, salah satunya menolak pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang diusulkan oleh Menkopolhukam, Wiranto untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu;

-          Presiden membentuk Komite Kepresidenan yang secara normatif telah disebutkan di dalam RPJMN 2014-2019 sebagai solusi untuk menjembatani semua persoalan, dan mempercepat proses penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk mempermudah Presiden dalam mengambil kebijakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dalam hal ini, kami ingin menegaskan bahwa proses pembentukan Komite Kepresidenan harus bersifat terbuka dan partisipatif yang melibatkan figur-figur yang berintegritas, berpihak pada keadilan dan memiliki rekam jejak kredibel pada isu kemanusiaan;

-          Mendorong 7 (tujuh) orang Komisioner Komnas HAM yang baru dilantik untuk periode 2017-2022 agar mampu untuk mengambil langkah-langkah konkrit, inovatif dan akuntabel sesuai parameter keadilan korban. Komnas HAM ke depan harus mengambil langkah yang tepat dan strategis agar penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu termasuk Tragedi Semanggi I tidak berjalan di tempat dan tidak memberi celah bagi Jaksa Agung untuk menghindari proses penyidikan kasus Semanggi I.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper