Bisnis.com, PONTIANAK -- Ombudsman RI Kalimantan Barat menemukan masih maraknya praktik percaloan di Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Tebedu Malaysia.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar Agus Priyadi mengatakan, temuannya mendapati ada calo atau biro menawarkan kemudahan dengan biaya tertentu.
"Pengurusan cop keliling atau pusing oleh calo dikenakan biaya sebesar RM50. Lainnya, pengurusan cop terbang tanpa adanya pemilik dikenakan biaya sebesar RM150-200," kata Agus, baru-baru ini.
Selanjutnya, kata dia, uang tersebut dibagi RM100 untuk petugas di Tebedu, RM30 untuk petugas di Entikong dan sisanya untuk calo.
Temuan lainnya, adanya modus penyalahgunaan kartu identitas lintas batas (KILB) oleh cukong untuk memasukkan barang impor.
"Kami memberikan saran perbaikan supaya supaya komitmen dan kerjasama antar dua negara sterip darinpercaloan paspor," ujarnya.
Baca Juga
Saran berikutnya, memaksimalkan fungsi pengelola PLBN untuk meniadakan calo paspor dan menertibkan usaha infomal, ada sanksi tegas kepada oknum petugas yang memberikan tanda masuk atau keluar kepada pemilik paspor yang tidak sesuai ketentuan.