Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelundup Telur dari Malaysia Ditangkap

Dari keterangan pelaku, barang-barang tersebut diselundupkan melalui jalur hutan, tepatnya sebelah kanan PLBN Entikong. Barang itu akan dipasarkan ke wilayah Sekayam dan sekitarnya.
Kawasan di Pos Lintas Batas Indonesia-Malaysia di Entikong, Malaysia/Bisnis-Lavinda
Kawasan di Pos Lintas Batas Indonesia-Malaysia di Entikong, Malaysia/Bisnis-Lavinda

Bisnis.com, PONTIANAK -- Penyelundup telur ayam ras dan barang ilegal lainnya asal Malaysia di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, hingga Sabtu masih diamankan di Stasiun Karantina Pertanian Entikong dan Bea Cukai Entikong setelah Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti menggagalkannya.

"Ini bukti bahwa Satgas Pamtas tetap meningkatkan patroli di perbatasan Indonesia (Kalbar) dan Malaysia meskipun pada hari Lebaran," kata Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns Mayor Inf. Dwi Agung Prihanto di Pos Kotis Entikong, Sanggau, Sabtu (8/6/2019)

Penangkapan pelaku penyelundupan itu pada hari Rabu (5/6) berkat tidak mengendornya pengamanan yang dilakukan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns di perbatasan. Sebaliknya, justru makin meningkatkan guna mencegah masuknya barang ilegal dari negara Malaysia.

Pada Lebaran 2019, Satgas Pamtas Yonmek lebih meningkatkan pengamanan lintas batas supaya momentum hari raya umat Islam tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk memasok produk ilegal melalui jalur tikus (jalan ilegal).

"Kami mengamankan mobil nopol KB-3244-QA bersama sopir berinisial RND yang membawa barang kulit sapi Australia sebanyak 13 kilogram, ceker ayam 30 kilogram, sosis 32 bungkus, 100 kilogram gula pasir, telur ayam 540 butir, satu speaker, dua televisi, dan racun rumput sebanyak 25 kaleng," katanya.

Dari keterangan RND, kata dia, barang-barang tersebut diselundupkan melalui jalur hutan, tepatnya sebelah kanan PLBN Entikong. Barang itu akan dipasarkan ke wilayah Sekayam dan sekitarnya.

Setelah diamankan, pelaku RND dan barang bukti hasil selundupan bersama mobil saat ini telah diserahkan oleh Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns ke Stasiun Karantina Pertanian Entikong dan Bea Cukai Entikong.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan kepada pihak Karantina untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Seluruh barang bukti telah kami serahkan ke Stasiun Karantina Pertanian Entikong dan Bea Cukai Entikong," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper