Bisnis.com, JAKARTA -- Kreditur PT First Anugerah Wisata atau First Travel optimistis debiturnya dapat memenuhi janji-janjinya.
Kuasa hukum dari 6.500 kreditur Anggi Putra Kusuma menyatakan First Travel semakin kooperatif dalam proses PKPU ketimbang di awal-awal persidangan.
Hal ini menurut Anggi, terlilhat dari proposal perdamaian yang diajukan oleh First Travel (debitur). Pertama, skema pemberangkatan umrah ke Mekah dan pengembalian dana (refund) kian jelas
Pihaknya setuju dengan metode yang ditawarkan debitur. Kedua, adanya biro perjalanan umrah yaitu Ananta Tour yang menyatakan siap memberangkatkan jamaah.
"Artinya First Travel menaati anjuran Kementerian Agama untuk memberangkatkan jamaah dengan biro perjalanan lain," katanya, Senin (6/11/2017).
Kendati begitu, dia mengharapkan adanya pernyataan dari vendor-vendor lain. Pasalnya, dia belum melihat adanya komitmen dari vendor-vendor lainnya.
"Kalau vendor semua sudah bersedia, itu bisa jadi jaminan kepada seluruh kreditur," ungkapnya.
Kreditur lainnya Sutarno mengaku optimis dengan proses PKPU ini. "Keyakinan kami sudah 70%. Semoga tidak dikecewakan lagi," katanya.
Sutarno merupakan jamaah yang gagal berangkat pada 2016. Dia memegang tagihan Rp14,3 juta dan memilih tetap berangkat umrah daripada refund.
Dikutip dari proposal perdamaian, debitur membagi kreditur calon jamaah menjadi tujuh kategori. Adapun kategori I yakni calon jamaah VIP dengan tagihan di atas Rp30 juta.
Selanjutnya kategori II yaitu calon jamaah reguler dengan tagihan Rp25 juta-Rp30 juta, kategori III yakni calon jamaah upgrade 1 (Rp17,9 juta-Rp24,9 juta), dan kategori IV calon jamaah upgrade 2 (Rp16,8 juta-iRp17,8 juta).
Selain itu, terdapat pula kategori V yakni jamaah promo dengan tagihan Rp14,3 juta-Rp16,7 juta, kategori VI calon jamaah cicilan Rp14,3 juta dan kategori VII calon jamaah down payment.
Semua pemberangkatan akan dilaksanakan tujuh hari setelah masa pemulihan selama setahun.
Pemberangkatan ke Makkah, Arab Saudi akan dilakukan bertahap dan berturut-turut mulai dari calon jamaah kategori I hingga kategori V selama setahun, terhitung sejak masa pemulihan.
Adapun calon jamaah kategori VI dan VII wajib menambah biaya hingga jumlah sama dengan kategori V. Hal ini berdasarkan asas keadilan seluruh jamaah.
Tujuh kategori jamaah itu adalah jamaah yang belum berangkat hingga 2017. Selanjutnya, jamaah yang dijadwalkan berangkat 2018 harus menunggu setelah jamaah hingga 2017 berangkat seluruhnya.
Kreditur Optimistis First Travel Mampu Berangkat Umrah
Kuasa hukum dari 6.500 kreditur Anggi Putra Kusuma menyatakan First Travel semakin kooperatif dalam proses PKPU ketimbang di awal-awal persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Deliana Pradhita Sari
Editor : M. Taufikul Basari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 menit yang lalu
Bujuk Rayu Apple ke Kemenperin untuk Penjualan iPhone 16
47 menit yang lalu
Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Tertekan BBCA dan BBNI
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini (5/11)
39 menit yang lalu
5 Poin Pembelaan Poltracking soal Beda Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024
55 menit yang lalu