Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Royal Industries Minta Perpanjangan PKPU

Perusahaan agroindustri PT Royal Industries Indonesia meminta perpanjangan masa restrukturisasi utang.

Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan agroindustri PT Royal Industries Indonesia meminta perpanjangan masa restrukturisasi utang.

Perusahaan kelapa sawit milik pebisnis asal Pakistan ini masuk dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 20 September. Permohonan PKPU diajukan di pengadilan niaga secara sukarela oleh debitur.

Pengurus PKPU PT Royal Industries Indonesia (debitur) William E. Daniel mengatakan permintaan perpanjangan datang dari debitur sendiri.

Menurut William, masih ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam masa perpanjangan. Perbaikan itu menyangkut isi proposal perdamaian dan penunjukan penasehat teknis (technical advisor) di lapangan.

Ditambah lagi, verifikasi tagihan tetap juga belum tuntas.

"Yang pasti PT Royal Industries Indonesia [debitur] meminta perpanjangan. Tetapi jumlah harinya belum bisa ditetapkan," katanya, Selasa (31/10/2017).

Tagihan sementara debitur mencapai Rp5,85 triliun dari 95 kreditur. 

William memerinci  total kewajiban debitur yakni kepada kreditur separatis atau dengan jaminan kebendaan Rp5,60 triliun dan kreditur konkuren atau tanpa jaminan Rp242,68 miliar.

Selanjutnya, utang PT Royal Industries kepada kreditur preferen atau kreditur yang harus diprioritaskan sebesar Rp3,49 miliar. 

Dalam tagihan kreditur separatis, terdapat 18 bank sindikasi dengan piutang Rp5,38 triliun.

Sindikasi bank terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Indonesia Eximbank, Deutsche Bank Cabang Singapura, First Gulf Bank PJSC Cabang Singapura, CTBC Bank Co. Ltd Singapura, PT Bank ICBC Indonesia, Siemens Financial Services, Inc dan PT Bank CTBC Indonesia.

William menambahkan putusan perpanjangan PKPU akan diumumkan pada 2 November mendatang oleh hakim pengawas.

Kreditur belum bisa melaksanakan voting perpanjangan lantaran belum adanya daftar tagihan tetap.

Hal ini merujuk Pasal 277 ayat (1)  UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Pasal itu berbunyi, dengan tetap memperhatikan jangka waktu PKPU, hakim pengawas dapat menunda pembicaraan atau pemungutan suara tentang rencana perdamaian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper