Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Gelar Sidang Pembatalan Kartel Motor Honda dan Yamaha

Perkara dengan nomor register 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Ut ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jupriyadi dengan hakim anggota Usaha Ginting dan Syahmisar.
KPPU menduga AHM dan Yamaha melakukan persekongkolan menaikkan harga sepeda motor./Ilustrasi-repro
KPPU menduga AHM dan Yamaha melakukan persekongkolan menaikkan harga sepeda motor./Ilustrasi-repro

Bisnis.com, JAKARTA -- Babak baru perkara persaingan usaha yang melibatkan PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing bergulir. Sidang perdana upaya pembatalan putusan KPPU tentang persekongkolan penetapan harga jual motor skuter matik 110cc-125cc digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Perkara dengan nomor register 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Ut ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jupriyadi dengan hakim anggota Usaha Ginting dan Syahmisar.

Sidang dengan agenda penyerahan berkas keberatan pemohon ini, rencananya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, namun hingga berita ini diturunkan sidang belum dimulai. Pihak pemohon, baik AHM maupun YIMM sudah tampak di area ruang sidang, sebaliknya tidak dengan termohon (KPPU) yang belum tampak.

Sebenarnya, sidang perdana gugatan keberatan atas putusan KPPU ini digelar pada 10 Oktober lalu, tetapi ditunda karena pihak YIMM tidak hadir. 

Keberatan yang diajukan kedua produsen kendaraan roda dua ini, tidak hanya soal denda administrasi yang dijatuhkan, tetapi juga soal putusan KPPU yang menganggap kedua terlapor bersekongkol mengatur harga.

YIMM dan AHM diharuskan membayar denda karena terbukti melakukan pelanggaran. Terlapor satu (YIMM) didenda sebesar Rp25 miliar, sementara terlapor dua, (AHM) didenda Rp22,5 miliar.

Sebelumnya, para pemohon mengaku siap menyampaikan materi gugatan keberatan di depan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara terkait putusan Komisi tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper