Bisnis.com, JAKARTA -- Babak baru perkara persaingan usaha yang melibatkan PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing bergulir. Sidang perdana upaya pembatalan putusan KPPU tentang persekongkolan penetapan harga jual motor skuter matik 110cc-125cc digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perkara dengan nomor register 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Ut ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jupriyadi dengan hakim anggota Usaha Ginting dan Syahmisar.
Sidang dengan agenda penyerahan berkas keberatan pemohon ini, rencananya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, namun hingga berita ini diturunkan sidang belum dimulai. Pihak pemohon, baik AHM maupun YIMM sudah tampak di area ruang sidang, sebaliknya tidak dengan termohon (KPPU) yang belum tampak.
Sebenarnya, sidang perdana gugatan keberatan atas putusan KPPU ini digelar pada 10 Oktober lalu, tetapi ditunda karena pihak YIMM tidak hadir.
Keberatan yang diajukan kedua produsen kendaraan roda dua ini, tidak hanya soal denda administrasi yang dijatuhkan, tetapi juga soal putusan KPPU yang menganggap kedua terlapor bersekongkol mengatur harga.
YIMM dan AHM diharuskan membayar denda karena terbukti melakukan pelanggaran. Terlapor satu (YIMM) didenda sebesar Rp25 miliar, sementara terlapor dua, (AHM) didenda Rp22,5 miliar.
Sebelumnya, para pemohon mengaku siap menyampaikan materi gugatan keberatan di depan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara terkait putusan Komisi tersebut.