Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggugat Honda dan Yamaha Ingin KPPU Lebih Berani

Gugatan yang dilayangkan oleh klieenya terpaksa dilakukan karena dalam perkara kartel yang ditangani oleh KPPU dan telah berkekuatan hukum tetap, tidak ada perintah untuk mengganti kerugian konsumen.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Pengguat PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) ingin Komisi Pengawas Persaingan Usaha berani memerintahkan ganti rugi dalam putusan perkara kartel.

Kuasa hukum para penggugat AHM dan YIMM dalam kasus ganti rugi konsumen, Hengki Sibuea, mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh klieenya terpaksa dilakukan karena dalam perkara kartel yang ditangani oleh KPPU dan telah berkekuatan hukum tetap, tidak ada perintah untuk mengganti kerugian konsumen.

Padahal, lanjutnya, dalam amar putusan, KPPU menyatakan bahwa akibat perbuatan kartel harga sepeda motor matik 110-125 cc yang dilakukan AHM dan YIMM, kliennya (Boy Rajamalum Purba dan Muhamad Soleman) sebagai bagian dari masyarakat luas mengalami kerugian.

“KPPU tidak berani. Harusnya KPPU putuskan ganti rugi kepada konsumen akibat perbatan kartel,” ujarnya seusai sidang lanjutan gugatan perkara dengan nomor register 526/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst tersebut, Kamis (17/10).

Menurutnya, saat ini KPPU tengah menangani beberapa perkara dugaan kartel. Salah satu perkara yang sudah diajukan ke persidangan adalah dugaan kartel harga tiket penumpang pesawat kelas ekonomi yang pekan lalu sudah memasuki agenda penyampaian tanggapan atas laporan investigator.

Adapun perkara lainnya yakni dugaan kartel tarif kargo pesawat berjadwal, masih dalam proses penyelidikan.

“Kalau ditemukan bukti yang cukup dan kuat bahwa ada kerugian masyarakat, harusnya KPPU berani memutuskan ganti rugi terhadap masyarakat yang dirugikan,” paparnya.

Adapun sidang perkara gugatan konsumen kepada dua produsen motor itu ditunda hingga 7 November 2019 karena pengadilan masih harus melakukan pemanggilan terhadap tergugat 1, PT AHM serta tergugat 3, KPPU untuk hadir di persidangan.

Pasalnya, dalam sidang kali ini, hanya terlapor 2, PT YIMM yang hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Dimas Indartono, dari firma SSEK. “Kita jumpa lagi saja di persidangan berikutnya 7 November,” ujar Dimas Indartono.

Sebenarnya perwakilan KPPU, Helly Nurcahyo turut hadir dalam persidangan tersebut. Akan tetapi, dia mengaku tidak membawa surat kuasa karena komisi tersebut tidak mendapatkan surat panggilan sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

“Saya tahu ada sidang dari berita di media massa. Tapi saya tidak membawa surat kuasa,” jelasnya.

Sementara itu,  General Manager Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin mengatakan bahwa ketidakhadiran dalam persidangan karena pihaknya belum menerima panggilan dari pengadilan untuk menghadiri persidangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper