Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kartel Sepeda Motor : BPKN Persilakan Masyarakat Gugat Class Action Honda dan Yamaha

KPPU merupakan lembaga yang memegang berbagai dokumen termasuk perhitungan pendapatan eksesif akibat kartel serta nilai kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat tindakan tersebut.
Kartel/repro
Kartel/repro

Kabar24.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberi kesempatan kepada kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan class action terhadap produsen sepeda motor Honda dan Yamaha.

Ketua Komisi Advokasi BPKN Rizal Halim mengatakan bahwa tidak ada jalur lain yang bisa ditempuh oleh masyarakat untuk menindaklanjuti keputusan peradilan umum atas perkara kartel harga sepeda motor matik itu selain melalui jalur class action.

"Kalau putusan tentang kartelnya sudah berkekuatan hukum tetap dan para terlapor membayar denda kemudian dianggap selesai tapi masyarakat boleh menggugat melalui jalur class action atas kerugian yang dialami akibat tindakan kartel," ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/6/2019).

Pihaknya, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memfasilitasi gugatan itu dengan menyodorkan saksi, ahli, serta dokumen-dokumen yang berkairan dengan perkara kartel itu.

Menurutnya, KPPU merupakan lembaga yang memegang berbagai dokumen termasuk perhitungan pendapatan eksesif akibat kartel serta nilai kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat tindakan tersebut.

Karena itu, data-data tersebut akan dijadikan pegangan oleh masyarakat sipil dalam melakukan gugatan.

"Soalnya dalam putusan hukum tidak memuat data-data besaran kerugian masyarakat sehingga mau tidak mau harus diminta ke KPPU. Karena itu kami mempersilakan kelompok masyarakat untuk melakukan gugatan jika menilai ada kerugian konsumen atas tindakan kartel," paparnya.

Dia menguraikan bahwa gugatan class action yang bermuara pada tuntutan ganti rugi akan mempertimbangkan beberapa hal mulai dari besaran ekses akibat harga pokok produksi dan harga jual yang diduga dan sudah diputus oleh pengadilan dikalikan jumlah unit yang terjual pada periode kartel.

KPPU sejauh ini memberikan sinyal positif untuk berkoordinasi dengan BPKN terkait upaya perlindungan konsumen akibat persaingan usaha yang tidak sehat termasuk perkara kartel yang melibatkan produsen sepeda motor matik Honda dan Yamaha.

Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean mengungkapkan bahwa semua bukti-bukti yang diajukan oleh KPPU tidak dipatahkan oleh pengadilan yang lebih tinggi mulai dari pengadilan negeri hingga kasasi pada Mahkamah Agung (MA).

Hal ini, lanjutnya, menandakan bahwa bukti-bukti seperti komunikasi melalui email, dan bukti-bukti ekonomi yang diajukan oleh para investigator KPPU sah secara hukum.

Sebelumnya, Guntur Saragih, Juru bicara KPPU mengatakan bahwa komisi tersebut memang kerap menggunakan data-data dan analisis ekonomi, termasuk dalam perkara kartel antara dua produsen terbesar kendaraan roda dua di Indonesia tersebut. Dengan diterimanya bukti-bukti tersebut menandakan bahwa MA kian tidak meragukan pembuktian ekonomi dalam perkara pelanggaran persaingan usaha.

Bukti ekonomi menurutnya kerap digunakan negara-negara yang menerapkan hukum persaingan usaha seperti Amerika Serikat, Italia, dan Jepang.

KPPU, lanjutnya, sering menggunakan bukti ekonomi berupa analisis terhadap hasil pengolahan data yang mencerminkan terjadinya keuntungan yang tidak biasa lantaran bukan berasal dari peningkatan efisiensi dan produktivitas perusahaan.

“Sejauh ini, di Indonesia, pembuktian menggunakna bukti ekonomi sudah digunakan untuk perkara kartel ban, minyak goreng serta fuel surcharge,” tuturnya.

Sebagaimana dilansir pada situs resmi MA, perkara kartel Hondan dan Yamaha dengan nomor register 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 tersebut telah diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yakup Ginting dan didampingi oleh Ibrahim serta Zahrul Rabain, pada 23 April 2019. Majelis memolak upaya kasasi yang diajukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturng (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper