Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARTEL YAMAHA-HONDA: KPPU Tak Bisa Berikan Putusan Ganti Rugi

Menurut Kepala Biro Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ima Damayanti, sebenarnya gugatan ganti rugi kepada masyarakat akibat perbuatan kartel lebih tepat dilakukan secara class action.
Karyawati menerima telepon di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Kamis (18/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Karyawati menerima telepon di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Kamis (18/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan tidak dapat memberikan putusan ganti rugi kepada konsumen.

Menurut Kepala Biro Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ima Damayanti, sebenarnya gugatan ganti rugi kepada masyarakat akibat perbuatan kartel lebih tepat dilakukan secara class action. Pasalnya, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, lembaga itu tidak memberikan putusan ganti rugi kepada konsumen.

Pernyataan Ima ini berkaitan dengan posisi KPPU sebagai tergugat 3 dalam perkara gugatan ganti rugi kepada konsumen atas perbuatan kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). Kedua produsen tersebut duduk sebagai terlapor 1 dan terlapor 2 dalam perkara yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.

Ima memastikan perwakilan KPPU akan kembali hadir pada persidangan selanjutnya pada Senin (18/11/2019) karena telah menerima relaas panggilan sidang. Pada persidangan sebelum-sebelumnya KPPU tidak hadir karena tidak mendapatkan panggilan yang sepatutnya berdasarkan hukum acara perdata.

Berdasarkan UU No. 5/1999, khususnya pada Pasal 47 ayat 2 huruf f, KPPU sebenarnya bisa memberikan penetapan pembayaran ganti rugi dalam perkara monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Ima mengatakan bahwa penerapan pasal itu dapat dilakukan jika suatu perkara diusut berdasarkan laporan dan sang pelapor menyelipkan permintaan ganti rugi akibat perbuatan antitrust tersebut. Pada penjelasan dari UU tersebut, Pasal  7 ayat 2 huruf f ganti rugi diberikan kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan.

Berdasarkan aturan turunan yakni Peraturan KPPU (Perkom) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Tindakan Administratif, disebutkan bahwa ganti rugi merupakan kompensasi yang harus dibayarkan oleh pelanggar terhadap kerugian yang timbul akibat tindakan antipersiangan. Besar kecilnya ganti rugi ditetapkan oleh KPPU berdasarkan pada kerugian senyatanya oleh pelaku usaha yang merasa dirugikan.

“Pernah ada perkara lain yang KPPU memutuskan untuk memberikan ganti rugi tapi perkara itu berdasarkan laporan dan dalam laporan itu, pelapor ingin ganti rugi. Kalau perkara kartel Honda dan Yamaha merupakan inisiatif dari KPPU,” tuturnya, Senin (11/11).

Belum Bayar

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan putusan denda yang masing-masing sebesar Rp25 miliar (Yamaha) dan Rp22,5 miliar (Honda) sudah berkekuatan  hukum  tetap. Namun, Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa hingga saat ini kedua perusahaan tersebut belum melakukan pembayaran.

 “Nanti kalau sudah terima salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung, kami akan mengirimkan peringatan kepada para terlapor untuk melunasi pembayaran denda,” pungkasnya.

Pada sidang pekan lalu di PN Jakarta Pusat, berdasarkan pantauan Bisnis, hadir pihak tergugat dari AHM dan YIM Manufacturing, namun tergugat 3 KPPU tidak muncul.

Usai persidangan perwakilan YIM Manufacturing Dimas Indartono mengatakan akan mengikuti prosedur hukum persidangan yang berlangsung. Dia mengatakan belum bisa memberikan komentar keberatan atau tidak atas gugatan yang dihadapi kliennya tersebut.

“Ini kan baru persidangan awal-awal, nanti sidang lagi pada 18 November 2019, ya. Jadi kami masih mempelajari gugatan ini. Kami belum membaca dengan detail gugatan mereka,” kata Dimas, Kamis (7/11).

Sementara itu, kuasa hukum dari Astra Honda Motor yang hadir si persidangan bungkam, tidak mau memberikan pernyataan kepada media atas gugatan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper